Polda Babel Kirim Pesan Tegas: Kekerasan terhadap Wartawan Tidak Ditoleransi

Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM, Babel – Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) akhirnya mengambil langkah tegas dengan menahan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis di kawasan gudang PT PMM, Desa Air Anyir, Jalan Lintas Timur, Kabupaten Bangka, Minggu dini hari (8/3/2026).

Ketiga orang yang kini berstatus tersangka itu masing-masing Maulid yang diketahui bekerja sebagai sopir truk, Sahridi yang berprofesi sebagai petugas keamanan (satpam) PT PMM, serta Hazari yang merupakan pegawai perusahaan tersebut.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel menilai alat bukti yang dikumpulkan telah memenuhi unsur untuk menjerat ketiganya dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Pol Muhammed Rivai, menjelaskan bahwa sebelum penahanan dilakukan, ketiga orang tersebut terlebih dahulu diamankan oleh aparat dan dipertemukan dengan korban guna memastikan identitas para pelaku.

“Ketiganya lebih dulu kami amankan dan dipertemukan dengan korban untuk memastikan identitas mereka,” ujar Rivai saat dikonfirmasi.

Menurutnya, penyidik tidak membutuhkan waktu lama untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Setelah dilakukan pemeriksaan awal serta pengumpulan sejumlah alat bukti, penyidik menilai unsur pidana telah terpenuhi sehingga penahanan terhadap para tersangka dilakukan.

Rivai menegaskan bahwa langkah penahanan ini bukan semata-mata pertimbangan teknis penyidikan, tetapi juga menjadi pesan kuat bahwa negara hadir melindungi kerja-kerja jurnalistik.

“Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan tidak boleh diintervensi oleh kekuatan apa pun, apalagi sampai disertai tindakan kekerasan,” tegasnya.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap Frendy Primadana, yang merupakan kontributor TV One. Saat kejadian, Frendy diketahui sedang menjalankan tugas jurnalistik di lokasi gudang PT PMM bersama rekan-rekan jurnalis lainnya.

Insiden tersebut sempat memicu perhatian luas di kalangan insan pers di Bangka Belitung, mengingat tindakan kekerasan terhadap jurnalis dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan keselamatan wartawan saat menjalankan tugas peliputan.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugianto, membenarkan bahwa ketiga tersangka telah resmi ditahan oleh penyidik guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Benar, ketiganya saat ini sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Polda Babel,” kata Agus.

Ia menambahkan, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam peristiwa kekerasan terhadap jurnalis tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang lain.

Pasal tersebut mengancam para pelaku dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, khususnya di kalangan insan pers di Bangka Belitung. Banyak pihak berharap proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan tuntas, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pelajaran bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat ditoleransi.

Bagi komunitas pers, penanganan perkara ini juga dipandang sebagai ujian bagi komitmen penegak hukum dalam menjamin perlindungan terhadap kebebasan pers sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. Wartawan, sebagai pilar demokrasi, memiliki hak untuk bekerja secara aman tanpa intimidasi maupun kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. (KBO Babel)

News Feed