Polda Babel Bongkar Prostitusi Online di Pangkalpinang, Muncikari Raup Untung dari Eksploitasi Dua Perempuan

Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG — Praktik prostitusi online yang beroperasi secara terselubung di Kota Pangkalpinang akhirnya terbongkar. Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan seorang pemuda berinisial IA (21) yang diduga kuat berperan sebagai muncikari dalam jaringan layanan kencan daring tersebut.

Penangkapan IA dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, Senin (23/2/2026) siang di Mapolda.

“Iya benar, pemuda yang diamankan ini berinisial IA (21) warga Pangkalpinang. Yang bersangkutan diketahui sebagai muncikari atau penyedia jasa kencan via online,” ujar Agus.

IA diamankan petugas pada Sabtu (21/2/2026) malam di lobi salah satu penginapan di Pangkalpinang. Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas prostitusi online yang dijalankan melalui aplikasi WhatsApp.

Dari hasil penelusuran, penyidik menemukan satu nomor WhatsApp yang aktif menawarkan jasa layanan kencan. Nomor tersebut diketahui dioperasikan langsung oleh IA.

“Dari penelusuran, ternyata yang mengoperasikan WA itu adalah pelaku IA. Kemudian, petugas melakukan penangkapan saat pelaku berada di lobi salah satu penginapan,” jelas Agus.

Tidak hanya mengamankan pelaku, polisi juga mengevakuasi dua perempuan yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual dalam praktik tersebut. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya uang tunai serta telepon genggam yang digunakan untuk transaksi dan komunikasi dengan pelanggan.

Dalam pemeriksaan awal, IA mengakui telah merekrut dan menawarkan dua korban kepada pemesan dengan tarif Rp3 juta, termasuk biaya hotel. Dari setiap transaksi, korban menerima Rp1,3 juta, sementara pelaku mengambil keuntungan antara Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per orang.

Skema ini menunjukkan adanya pola eksploitasi yang terstruktur, di mana pelaku berperan sebagai penghubung sekaligus pengatur transaksi, sementara korban ditempatkan sebagai objek komersialisasi.

“Setiap korban mendapatkan Rp1,3 juta dari hasil kesepakatan antara muncikari dengan pemesan. Setelah sepakat, pelaku juga meminta keuntungan kepada setiap korban sebesar Rp150 sampai Rp200 ribu,” ungkapnya.

Meski nominal keuntungan terlihat kecil, praktik tersebut tetap masuk kategori eksploitasi seksual dan berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang, terutama jika terdapat unsur perekrutan, pengendalian, dan pengambilan keuntungan dari tubuh korban.

Atas perbuatannya, IA dijerat Pasal 455 dan/atau Pasal 420 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perdagangan orang dengan modus merekrut korban untuk praktik prostitusi. Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencakup hukuman penjara dan denda yang tidak ringan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik prostitusi kini semakin bergeser ke ranah digital, memanfaatkan aplikasi pesan instan untuk menghindari deteksi aparat. Kepolisian pun menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Polda Babel mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran jasa ilegal melalui media sosial maupun aplikasi percakapan, serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada eksploitasi seksual atau perdagangan orang.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa ruang digital bukanlah wilayah bebas hukum. (KBO Babel)