Detikbabel.com, Pangkalpinang – Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) kini resmi menjadi bagian dari arah kebijakan energi nasional. Melalui Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034, pemerintah untuk pertama kalinya memasukkan pembangkit nuklir ke dalam rencana pengembangan sistem ketenagalistrikan nasional dengan kapasitas awal 500 megawatt (MW), yang terdiri atas masing,masing 250 MW di Sumatera dan 250 MW di Kalimantan. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi sekaligus mendukung pencapaian target Net Zero Emission (NZE) pada 2060.
Masuknya PLTN dalam RUPTL menandai perubahan penting dalam kebijakan energi Indonesia. Selama beberapa dekade, pemanfaatan tenaga nuklir lebih banyak berada pada tahap kajian dan penelitian. Kini, pemerintah menempatkannya sebagai salah satu sumber energi rendah karbon yang diproyeksikan mampu menopang kebutuhan listrik nasional di tengah meningkatnya konsumsi energi dan komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca. Dalam RUPTL 2025–2034, pemerintah merencanakan penambahan kapasitas pembangkit dan sistem penyimpanan energi sebesar 69,5 gigawatt (GW), dengan sekitar 76 persen berasal dari energi baru terbarukan dan sistem penyimpanan energi, sementara nuklir berkontribusi melalui kapasitas awal sebesar 0,5 GW.
Dibandingkan pembangkit berbasis energi surya atau angin yang dipengaruhi kondisi alam, PLTN memiliki kemampuan menghasilkan listrik secara stabil selama 24 jam sehingga berfungsi sebagai pembangkit beban dasar (base load). Karakteristik tersebut dinilai penting untuk menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional, terutama ketika kebutuhan listrik terus meningkat akibat pertumbuhan industri, digitalisasi, dan elektrifikasi di berbagai sektor. Selain menghasilkan emisi karbon yang sangat rendah selama operasi, PLTN juga memiliki tingkat kerapatan energi yang tinggi sehingga mampu menghasilkan daya besar dengan kebutuhan lahan yang relatif lebih kecil dibandingkan beberapa jenis pembangkit lainnya.
Meski demikian, pembangunan PLTN di Indonesia masih berada pada tahap persiapan. Pemerintah menegaskan bahwa setiap tahapan harus memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, perlindungan lingkungan, dan kepatuhan terhadap regulasi. Proses tersebut meliputi penetapan lokasi, studi kelayakan teknis dan lingkungan, penyusunan dokumen keselamatan, konsultasi publik, hingga penerbitan izin secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang,undangan. Seluruh proses pengawasan dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).
BAPETEN menegaskan bahwa pemanfaatan tenaga nuklir hanya dapat dilakukan apabila seluruh aspek safety, security, dan safeguards dipenuhi secara konsisten. Selain kesiapan teknologi, keberhasilan pembangunan PLTN juga bergantung pada kesiapan sumber daya manusia, kelembagaan, tata kelola, pembiayaan, serta penerimaan masyarakat melalui penyampaian informasi yang objektif dan berbasis ilmu pengetahuan.
Berdasarkan dokumen pemerintah, PLTN pertama ditargetkan mulai beroperasi pada awal dekade 2030, dengan tahapan pembangunan yang disesuaikan dengan kesiapan regulasi, hasil kajian teknis, dan penyelesaian seluruh persyaratan keselamatan. Pemerintah juga tengah menyusun berbagai instrumen pendukung agar pengembangan energi nuklir dapat berjalan secara bertahap, transparan, dan memenuhi standar keselamatan internasional.
Dengan masuknya PLTN ke dalam dokumen perencanaan resmi negara, Indonesia memasuki babak baru dalam pembangunan sektor energi. Meskipun masih memerlukan proses yang panjang sebelum dapat beroperasi secara komersial, kebijakan tersebut menunjukkan bahwa energi nuklir kini dipandang sebagai salah satu instrumen strategis untuk mewujudkan ketahanan energi nasional, memperkuat bauran energi bersih, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di masa depan. (Red/*)












