DETIKBABEL.COM, BANGKA BELITUNG – Dewan Pimpinan Daerah Pro Jurnalismedia Siber (DPD PJS) Bangka Belitung menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel), khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), yang melakukan penahanan tiga terduga pelaku kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di areal PT PMM.
Insiden kekerasan tersebut menimpa dua jurnalis yang tengah melakukan peliputan, yakni Frendy Primadana alias Dana dari TV One dan Dedy Wahyudi dari Beritafakta.com.
Keduanya diduga mengalami tindakan kekerasan saat berupaya mengumpulkan informasi di lokasi perusahaan.
Ketua DPD PJS Bangka Belitung Rikky Fermana bersama Wakil Ketua Abdul Hamid atau yang akrab disapa Amek menilai respons cepat kepolisian menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum tidak mentolerir tindakan kekerasan terhadap insan pers.
“PJS Babel mengapresiasi gerak cepat Polda Babel, khususnya Ditreskrimum, yang telah menahan para pelaku. Ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi kerja-kerja jurnalistik dari segala bentuk kekerasan,” ujar Amek, Minggu (8/3/2026).
Menurutnya, kekerasan terhadap wartawan merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
Oleh karena itu, setiap tindakan intimidasi, ancaman, maupun kekerasan terhadap jurnalis harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa wartawan bekerja untuk kepentingan publik, menyampaikan informasi yang akurat, sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap berbagai aktivitas yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
“Kerja wartawan dilindungi undang-undang. Karena itu, tidak boleh ada pihak mana pun yang mencoba menghalangi, mengintimidasi, apalagi melakukan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya,” tegas Amek.
DPD PJS Bangka Belitung juga berharap proses hukum terhadap para pelaku dapat berjalan secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi pihak mana pun. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi pesan kuat bahwa kekerasan terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun.
“Kami berharap proses hukum berjalan terbuka dan sesuai aturan. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi pelajaran penting agar tidak ada lagi pihak yang berani melakukan kekerasan terhadap wartawan,” katanya.
Lebih lanjut, PJS Babel menegaskan komitmennya bersama insan pers di Bangka Belitung untuk terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.
Langkah ini dinilai penting agar perlindungan terhadap jurnalis benar-benar dapat diwujudkan secara nyata.
“PJS Babel bersama seluruh insan pers akan terus mengawal proses hukum kasus ini sampai selesai. Ini bukan hanya soal dua wartawan yang menjadi korban, tetapi menyangkut perlindungan terhadap profesi jurnalistik secara keseluruhan,” tambahnya.
PJS Babel juga mengingatkan seluruh pihak, baik perusahaan maupun masyarakat, untuk menghormati tugas wartawan ketika melakukan peliputan di lapangan.
Pers memiliki peran penting dalam menjaga transparansi serta memastikan informasi sampai kepada publik secara terbuka dan akurat.
Dengan ditahannya para pelaku, PJS Babel berharap kasus ini menjadi momentum penting untuk memperkuat penghormatan terhadap kebebasan pers sekaligus menciptakan iklim kerja jurnalistik yang aman, profesional, dan kondusif di Bangka Belitung. (PJS Babel)







