DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG — Dugaan carut-marut tata kelola pemerintahan kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kali ini, sorotan tertuju pada pengadaan mobiler Rumah Dinas Wakil Gubernur tahun 2025 yang berujung pada klaim kerugian pihak ketiga sebesar Rp880 juta.
Perkara ini menyeret nama Wakil Gubernur Babel, *Heliana*, karena pengadaan tersebut berkaitan langsung dengan fasilitas rumah dinas yang kini ditempatinya. Namun persoalan disebut telah bermula bahkan sebelum pelantikan berlangsung.
Kuasa hukum pihak ketiga, Efendi Harun SH, MM., mengungkapkan bahwa kliennya diminta membantu pengadaan kebutuhan rumah dinas dalam rangka melengkapi fasilitas jabatan wakil gubernur. Proses pengadaan dilakukan bertahap—mulai dari sofa, tempat tidur, pendingin ruangan (AC), kulkas, televisi, hordeng, hingga perlengkapan pendukung lainnya.
“Barang didatangkan secara bertahap. Semua sudah terpasang rapi dan digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Efendi, Rabu (4/3/2026).
Namun, hampir satu tahun berselang, pembayaran yang dijanjikan tak kunjung direalisasikan. Pihak Pemprov disebut berdalih bahwa tidak tersedia anggaran dan pengadaan dinilai tidak sesuai prosedur administrasi.
Dalih tersebut justru memantik tanda tanya besar. Sebab, jika sejak awal dianggap tidak prosedural, mengapa prosesnya dibiarkan berjalan? Mengapa barang tetap dipasang dan dimanfaatkan tanpa keberatan resmi?
“Kalau memang tidak sesuai prosedur, seharusnya dihentikan sejak awal. Bukan dibiarkan dipasang, dipakai, lalu ketika muncul persoalan administrasi, pihak ketiga yang dijadikan kambing hitam,” tegas Efendi.
Polemik ini dinilai mencerminkan lemahnya koordinasi internal di tubuh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam sistem pemerintahan yang ideal, setiap pengadaan barang dan jasa seharusnya memiliki kejelasan perencanaan anggaran, mekanisme administrasi, hingga dokumen pertanggungjawaban.
Fakta bahwa barang telah berada di rumah dinas dan digunakan dalam kurun waktu cukup lama, namun kemudian disebut bermasalah secara prosedural, dinilai sebagai preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.
Dampak persoalan ini juga disebut menyeret nama Burhan, yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Umum dan sempat diangkat menjadi Kepala Kesbangpol sebelum akhirnya dinonjobkan. Meski demikian, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan secara utuh posisi dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam proses pengadaan tersebut.
Efendi menegaskan kliennya tidak bersedia menanggung kerugian akibat persoalan administrasi internal pemerintah. Jika tidak ada itikad penyelesaian dalam waktu dekat, seluruh mobiler yang telah dipasang akan ditarik kembali dari Rumah Dinas Wakil Gubernur.
“Kerugian kami kurang lebih Rp880 juta. Ini bukan angka kecil. Tidak boleh ada praktik pesan, pakai, lalu menolak bayar dengan alasan prosedur,” ujarnya.
Ancaman penarikan mobiler tentu bukan sekadar persoalan materiil. Jika benar terjadi, hal itu akan menjadi simbol krisis kepercayaan antara pemerintah dan mitra kerja. Di tengah upaya membangun citra tata kelola yang transparan dan akuntabel, polemik ini justru menghadirkan kesan sebaliknya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemprov Babel belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan berimbang dari seluruh pihak terkait.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen akuntabilitas Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Publik menunggu: apakah persoalan ini akan diselesaikan secara terbuka dan bertanggung jawab, atau justru tenggelam dalam silang sengkarut birokrasi tanpa kejelasan?. (*)












