Foto : Portal Besi yang dibangun permanen di lokasi eks pekerjaan PT Pulomas Sentosa atau dekat kawasan muara Air Kantung, Sungailiat. (Ist)
Kuasa Hukum Pulomas Nilai Soal Portal Ada Kesan Arogansi
BANGKA,DetikBabel.com – Suasana pemandangan di sekitar eks lokasi pekerjaan PT Pulomas Sentosa yakni di kawasan muara Air Kantung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka kini berbeda dibanding sebelumnya.
Pasalnya di sekitar lokasi eks pekerjaan PT Pulomas Sentosa atau kawasan muara Air Kantung, Sungailiat kini telah terpasang portal besi yang dibangun secara permanen.
Informasi yang berhasil dihimpun tim media ini di lapangan serta keterangan warga lingkungan sekitar menyebutkanjika bangunan portal besi di lokasi itu telah dipasang belum lama ini.
“Informasi yang kami tahu bahwa portal itu yang masang orang Lanal Babel,” sebut sumber ini kepada tim media ini, Minggu (26/12/2021) siang ditemui di sekitar lokasi.
Warga ini mengaku tak tahu menahu perihal tujuan pemasangan portal besi yang berada dekat lokasi gundukan pasir hasil pengerukan alur muara oleh PT Pulomas Sentosa.
Untuk diketahui wilayah alur muara Air Kantung saat ini merupakan eks lokasi pengerukan alur muara oleh pihak PT Pulomas Sentosa.
Namun kini kegiatan pengerukan alur muara setempat terhenti lantaran pihak pemerintah daerah yakni Gubernur Bangka Belitung (H Erzaldi Rosman) telah mencabut ijin lingkungan terhadap kegiatan perusahaan tersebut (PT Pulomas Sentosa).
Akibat pencabutan ijin lingkungan ini pun berujung pihak PT Pulomas Sentosa akhirnya menggugat secara perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang terhadap Gubernur Babel (selaku tergugat I) termasuk kepala intansi DPMPSTP Babel (selaku tergugat II).
Terkait kondisi kasus perkara kegiatan alur muara Air Kantung Sungailiat sebelumnya sempat dikerjakan oleh Pulomas Sentosa kini telah naik di persidangan PTUN Pangkalpinang hingga majelis hakim pengadilan setempat dalam persidangan sebelumnya sempat menyatakan jika lokasi eks pekerjaan PT Pulomas Sentosa kawasan alur muara Air Kantung Sungailiat tidak ada kegiatan apapun yang dilakukan oleh pihak manapun.
Namun kenyataan di lapangan justru kini di kawasan eks lokasi pekerjaan PT Pulomas Sentosa justru kini telah terbangun sebuah bangunan portal besi permanen. Bangunan portal besi permanen ini berada dekat lokasi gundukan pasir hasil pekerjaan pihak PT Pulomas Sentosa.
Terkait adanya bangunan portal besi dibangun permanen di sekitar lokasi eks kegiatan PT Pulomas Sentosa atau di kawasan alur muara Air Kantung, Sungailiat tersebut, tim jejaring Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel), Minggu (26/12/2021) sore mencoba mengkonfirmasi ke Danlanal Babel Kol (Laut) Fajar Kurniawan terkait soal keberadaan portal besi tersebut diduga dibangun oleh pihak Primkopal Lanal Babel.
Namun Danlanal Babel dalam pesan singkatnya (What’s App) sore itu ia malah mengaku belum mengetahui soal keberadaan portal besi permanen tersebut. Alasannya ia sendiri belum mengecek ke lokasi.
“Coba nanti chek. Saya belum ke sana,” jawab Fajar singkat.
Sebelumnya atau saat kasus gugatan masih dalam proses persidangan di PTUN Pangkalpinang sempat pula terjadi peristiwa penancapan bendera berlogo Primer Koperasi Angkatan Laut (Primkopal) Lanal Babel di lokasi gundukan pasir eks kegiatan PT Pulomas Sentosa.
Dalam permasalahan ini, perlu diketahui jika pihak Primkopal Lanal Babel memang diminta Gubernur Babel untuk dapat berperan membantu para nelayan Sungailiat mengeluh lantaran kondisi alur muara Air Kantung kini semakin akibat pendangkalan meski sebelumnya telah dilakukan kegiatan pengerukan oleh PT Pulomas Sentosa.
Terkait gugatan PT Pulomas Sentosa termasuk fakta di persidangan sejumlah ahli dari kalangan akademisi sebelumnya sempat menyatakan jika kewenangan pencabutan perijjnan lingkungan oleh pemerintah daerah (Gubernur) jika terdapat kasus yang menyangkut lingkungan hidup tentunya mesti berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan (LHK).
Tak cuma itu, terkait persoalan pencabutan perijinan lingkungan oleh Gubernur Babel terhadap kegiatan PT Pulomas Sentosa tersebut dnilai ahli Administrasi Negara dari Universitas Indonesia hal tersebut dianggap terlalu dini lantaran tanpa menunggu rekomendasi atau arahan/petunjuk dari Menteri LHK.
Sementara itu, Dr Adistya Sunggara SH MH selaku kuasa hukum PT Pulomas Sentosa justru ia menyayangkan adanya kegiatan pemasangan portal secara permanen menuju pos kerja di lokasi kliennya oleh pihak Primkopal Lanal Bangka, beberapa hari lalu.
Menurutnya kegiatan pemasangan portal yang dilakukan oleh Primkopal Lanal Bangka menunjukkan bentuk arogansi dari institusi aparat penegak hukum (APH), dan tidak menghargai lembaga peradilan, dikarenakan persoalan pekerjaan dan IUP alur muara Air Kantung masih dalam berproses di PTUN Babel.
“Kami sangat menyesalkan adanya pemasangan portal secara permanen yang dilakukan oleh oknum anggota Lanal TNI, padahal sudah ditegaskan oleh Majelis Hakim PTUN Babel pada sidang lapangan agar para pihak tidak melakukan kegiatan apapun dilokasi itu sebelum ada keputusan. Mengabaikan perintah hakim itu sama artinya tidak menghargai lembaga Peradilan di negara kita, ini jelas sekali perbuatan melawan hukum dan sikap arogansi oknum anggota Lanal Babel,”ungkap Adistya.
Ketika ditanya, apakah yang akan dilakukan oleh pihak PT Pulomas Sentosa terkait pemasangan portal secara permanen dilokasi tersebut diduga oleh oknum anggota Lanal Babel merupakan bentuk perbuatan melawan hukum.
“Tindakan dan sikap arogansi oknum anggota Lanal Babel jelas perbuatan melawan hukum dan berdampak tidak baik masyarakat kita dan akhirnya menjadi contoh masyarakat untuk berani melanggar hukum, ini akan kami laporkan ke Danpus Pomal dan panglima TNI,” pungkasnya.
(Tim KBO Babel)
.