DETIKBABEL.COM, BANGKA BELITUNG – Sengketa informasi publik antara Edi Irawan (Pemohon) dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Termohon) resmi berakhir setelah Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bangka Belitung menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Edi. Kamis (19/6/2025).
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Kamis (19/6/2025), Majelis menilai Pemprov Babel telah menjalankan kewajibannya sesuai koridor hukum dan tidak melakukan pelanggaran atas hak publik.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Fahriani, S.H., M.H., C.Med, didampingi oleh dua anggotanya, Martono, S.TP., C.Med, dan Rikky Fermana, S.IP., C.Med, menyatakan bahwa permintaan informasi yang diajukan oleh Edi Irawan tidak dapat dikabulkan karena tidak memenuhi unsur legalitas formal maupun substansi informasi yang dimohonkan.
“Setelah dilakukan musyawarah tertutup pada Senin, 16 Juni 2025, Majelis Komisioner memutuskan bahwa seluruh permohonan yang diajukan oleh Pemohon ditolak,” tegas Fahriani saat membacakan amar putusan.
Salah satu poin krusial dalam putusan tersebut adalah bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai Termohon telah memberikan informasi yang berada dalam penguasaannya secara proporsional.
Informasi tambahan yang diminta oleh Edi Irawan dianggap tidak berada dalam penguasaan Pemprov Babel, sehingga bukan merupakan kewajiban pihak Termohon untuk menyediakannya.
Majelis Komisioner juga menyoroti aspek legalitas Pemohon. Dalam pembuktian, Edi Irawan dinilai tidak dapat menunjukkan statusnya sebagai peneliti resmi yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketentuan tersebut menyaratkan bahwa permintaan data untuk keperluan penelitian harus dilengkapi bukti administrasi legal, seperti surat tugas atau pengesahan dari lembaga penelitian resmi.
“Ketidakhadiran legalitas formal dari pemohon menjadi dasar hukum yang kuat bahwa permintaan informasi tersebut tidak wajib untuk dipenuhi,” kata anggota Majelis, Martono.
Dalam putusan itu, Majelis juga mengingatkan bahwa hak atas informasi publik memang dijamin undang-undang, namun tidak berarti semua data wajib diberikan tanpa mempertimbangkan batasan kewenangan, bentuk penguasaan data, serta tujuan permintaan informasi.
Sementara itu, Rikky Fermana menambahkan bahwa perkara ini menjadi preseden penting agar permintaan informasi tidak disalahgunakan dan tetap berada dalam kerangka hukum yang jelas.
“Hak atas informasi bukan berarti bebas sebebas-bebasnya. Harus tetap sesuai prosedur dan batasan legal,” ujarnya.
Dengan ditolaknya permohonan ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dinyatakan tidak melanggar kewajiban pelayanan informasi publik dan tidak terbukti melakukan penghalangan akses informasi sebagaimana didalilkan oleh Edi Irawan.
Putusan ini sekaligus mempertegas pentingnya kejelasan status hukum pemohon dan lingkup kewenangan termohon dalam setiap sengketa informasi, agar tidak menjadi alat tekanan politik maupun pribadi yang menyesatkan publik. (KI Babel)