DETIKBABEL.COM, Oleh: Reimaharsyahya Ramadhan, Mahasiswi Hukum, Universitas Bangka Belitung.
I. Issue (I)
Dilema terbesar dalam hukum kepailitan di Indonesia sering kali muncul ketika sebuah korporasi padat karya dinyatakan pailit, yang kemudian memicu benturan kepentingan antara pemulihan piutang kreditur dengan pemenuhan hak-hak normatif pekerja. Isu yuridis yang menjadi substansi perdebatan akademis adalah sejauh mana rezim hukum kepailitan nasional mampu memberikan jaminan perlindungan mutlak terhadap hak atas upah dan pesangon buruh yang terancam hilang akibat likuidasi aset debitur. Persoalan ini menjadi krusial mengingat kedudukan buruh secara ekonomi sangat rentan, sementara pranata kepailitan sering kali lebih condong mengutamakan pemegang jaminan kebendaan (kreditur separatis). Apakah sistem hukum kita telah mewujudkan keadilan sosial yang berkeadilan bagi kaum pekerja?
II. Rule (R)
Konstruksi hukum mengenai kedudukan hak pekerja dalam kepailitan mengalami evolusi normatif yang signifikan. Berdasarkan Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah pekerja merupakan utang yang didahulukan pembayarannya. Namun, dalam eksekusi kepailitan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, terjadi tumpang tindih dengan hak kreditur preferen dan separatis (Pasal 1139 dan Pasal 1134 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
Ketidakpastian ini kemudian dijawab oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013, yang menetapkan kaidah hukum baru: pembayaran upah buruh yang terutang wajib didahulukan melebihi semua jenis kreditur, termasuk kreditur separatis (pemegang hak tanggungan/fidusia). Sementara itu, untuk hak ketenagakerjaan lainnya seperti uang pesangon, kedudukannya didahulukan daripada kreditur konkuren (tanpa jaminan), namun berada di bawah hak kreditur separatis.
III. Analysis (A)
Meskipun secara de jure Putusan MK No. 67/PUU-XI/2013 telah memberikan angin segar, dalam tataran de facto, implementasi pemenuhan hak buruh di bawah kendali Kurator masih menghadapi rintangan yang terjal. Salah satu hambatan utama adalah benturan antara ego sektoral hukum ketenagakerjaan yang bersifat protektif dengan hukum kepailitan yang bersifat likuidatif-komersial. Ketika kurator mulai melakukan pemberesan harta pailit (boedel pailit), benturan kepentingan antara buruh dan institusi perbankan selaku kreditur separatis tidak dapat dihindarkan. Pihak perbankan sering kali bersikeras memegang asas droit de preference, yaitu hak untuk mengeksekusi sendiri jaminan utang seolah-olah tidak terjadi kepailitan.
Tinjauan filosofis terhadap masalah ini menunjukkan bahwa memperlakukan tenaga kerja setara dengan sekadar “kreditur” adalah sebuah kekeliruan konseptual. Buruh bukanlah investor yang menanamkan modal dengan kalkulasi risiko bisnis, melainkan individu yang menggantungkan hidup pada upah demi kelangsungan eksistensi kemanusiaannya. Oleh karena itu, pengutamaan upah buruh di atas hak kebendaan perbankan bukan sekadar masalah hierarki utang, melainkan perwujudan langsung dari sila kelima Pancasila.
Dalam praktik peradilan niaga, ketidaksinkronan regulasi ini diperparah oleh lambatnya proses verifikasi piutang buruh. Sering kali, aset perusahaan sudah habis terjual untuk membayar biaya perkara dan kurator sebelum hak buruh sempat dipenuhi.
Rigiditas prosedural dalam UU No. 37/2004 yang tidak memberikan ruang diskresi khusus bagi pemenuhan hak mendesak para pekerja mencerminkan bahwa hukum kita masih terjebak dalam formalisme kapitalistik, yang mengabaikan dimensi kemanusiaan dalam lingkaran bisnis.
IV. Conclusion (C)
Sebagai simpulan, doktrin perlindungan hak buruh dalam kepailitan di Indonesia masih membutuhkan penguatan pada level eksekusi. Putusan Mahkamah Konstitusi harus diinternalisasi secara total ke dalam revisi UU Kepailitan yang akan datang dengan menciptakan mekanisme jalur cepat (fast-track) khusus untuk pencairan hak-hak pekerja. Hukum tidak boleh menutup mata terhadap realitas sosiologis bahwa di balik runtuhnya sebuah korporasi, ada hajat hidup ratusan hingga ribuan keluarga pekerja yang wajib diselamatkan terlebih dahulu. Kepastian hukum bagi iklim investasi adalah hal yang penting, namun menegakkan martabat kemanusiaan para pekerja adalah hukum yang paling tertinggi (salus populi suprema lex esto).











