DETIKBABEL.COM, JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesia dan Dewan Pers memperkuat sinergi strategis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada Selasa (15/7/2025). MoU ini bertajuk “Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia.” Rabu (16/7/2025).
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam hubungan antara institusi penegak hukum dan lembaga independen yang mengawasi praktik kebebasan pers di Indonesia.
Penandatanganan MoU tersebut dihadiri oleh para tokoh penting dari kedua lembaga, termasuk Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dan Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menekankan pentingnya kolaborasi antar-lembaga dalam konteks demokrasi modern. Menurutnya, Kejaksaan tidak bisa bekerja secara tertutup atau ‘solitaire’, tetapi harus membuka diri terhadap evaluasi eksternal, terutama melalui fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh pers.
“Pers adalah jembatan yang menghubungkan Kejaksaan dengan masyarakat. Kita butuh lalu lintas komunikasi yang cair, hangat, dan mampu membangun dialog konstruktif untuk perbaikan bersama,” ujar ST Burhanuddin di hadapan para undangan.
MoU ini, tambahnya, tidak hanya menjadi dokumen simbolik, melainkan komitmen operasional yang akan membuka ruang lebih luas untuk kerja sama antara jaksa dan jurnalis dalam menjalankan peran masing-masing secara bertanggung jawab.
Kerja sama ini mencakup berbagai aspek: mulai dari perlindungan terhadap kebebasan pers dalam konteks hukum, peningkatan pemahaman masyarakat terhadap hukum, hingga penguatan sumber daya manusia, baik di tubuh Kejaksaan maupun komunitas pers.
Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat dalam kesempatan yang sama menyambut baik inisiatif ini. Ia menyatakan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan pers sangat diperlukan di era informasi yang serba cepat dan penuh tantangan ini.
“Pers dan aparat hukum bukan dua kutub yang harus berseberangan. Justru keduanya bisa saling melengkapi untuk menjaga marwah demokrasi dan keadilan,” ujar Komarudin.
Menurutnya, banyak persoalan hukum yang mencuat ke publik melalui liputan jurnalistik. Namun, ketika tidak ada pemahaman yang utuh antara dua pihak ini, bisa terjadi gesekan yang kontraproduktif.
Penandatanganan MoU ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem yang sehat antara kebebasan pers dan penegakan hukum. Pers diberikan ruang untuk bekerja secara profesional, sementara aparat hukum diberi akses untuk meluruskan informasi yang keliru tanpa harus membungkam suara kritis.
Acara penandatanganan turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan, seperti Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, JAM Intelijen Reda Manthovani, JAM Pidsus Febrie Adriansyah, JAM Pidmil Mayjen TNI M. Ali Ridho, serta Kepala Badiklat Kejaksaan RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Dari pihak Dewan Pers hadir pula Wakil Ketua Totok Suryanto, Rosarita Niken Widyastuti selaku Ketua Komisi Kemitraan dan Infrastruktur, serta para tenaga ahli dan staf Dewan Pers.
Kehadiran para pejabat penting ini menjadi simbol kuat bahwa kerja sama ini tidak hanya akan berhenti di atas kertas, tetapi akan dijabarkan ke dalam langkah-langkah nyata.
Kerja sama antara Kejaksaan dan Dewan Pers ini sekaligus menjadi penegasan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak boleh berdiri sendiri tanpa pengawasan masyarakat, dan bahwa kebebasan pers pun harus disertai tanggung jawab hukum yang proporsional.
Dengan ditandatanganinya MoU ini, publik berharap tercipta keseimbangan antara keterbukaan informasi, perlindungan terhadap profesi wartawan, serta peningkatan profesionalisme lembaga penegak hukum. (KBO Babel)