PERADI Tanah Air Tegaskan Penolakan terhadap Wacana Pembentukan Dewan Advokat Nasional dalam Revisi UU Advokat

Nasional, PERADI17 Views
Advertisements
Advertisements

Detikbabel.com, Jakarta (2 Agustus 2026) – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tanah Air menegaskan sikap menolak usulan pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) yang berkembang dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Menurut PERADI Tanah Air, pembaruan Undang-Undang Advokat merupakan kebutuhan konstitusional yang harus diwujudkan untuk memperkuat kualitas profesi advokat. Namun demikian, pembaruan tersebut tidak boleh diarahkan pada pembentukan lembaga baru yang berpotensi mengurangi independensi profesi advokat, menimbulkan tumpang tindih kewenangan, serta menciptakan sentralisasi pengaturan profesi yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Presidium PERADI Tanah Air, Prof. Dr. Hertanto Wijaya, S.H., M.H., sebagai respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang memberikan mandat kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan pembaruan terhadap Undang-Undang Advokat dalam jangka waktu paling lama dua tahun.
Prof. Hertanto menegaskan bahwa PERADI Tanah Air mendukung sepenuhnya agenda reformasi profesi advokat sepanjang diarahkan untuk memperkuat kualitas sumber daya advokat, meningkatkan kepastian hukum, memperkuat akuntabilitas organisasi profesi, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum yang berkualitas. Namun, reformasi tersebut tidak boleh dijadikan dasar pembentukan struktur kelembagaan baru yang berpotensi mengurangi independensi advokat sebagai profesi yang bebas dan mandiri sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Advokat.

“PERADI Tanah Air tidak menolak pembaruan Undang-Undang Advokat. Sebaliknya, kami mendukung reformasi yang memperkuat kualitas profesi. Akan tetapi, pembaruan tersebut tidak boleh melahirkan struktur kelembagaan baru yang berpotensi menjadi pusat konsentrasi kewenangan. Wacana pembentukan Dewan Advokat Nasional berisiko menciptakan birokrasi baru, memunculkan konflik kewenangan antarlembaga, serta membuka ruang intervensi terhadap independensi profesi advokat,” ujar Prof. Hertanto.

Tiga Landasan Penolakan

PERADI Tanah Air mengemukakan tiga pertimbangan fundamental yang menjadi dasar penolakannya terhadap usulan pembentukan Dewan Advokat Nasional.

Pertama, pembentukan regulator tunggal berpotensi membatasi kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Keberadaan organisasi advokat yang beragam merupakan konsekuensi dari hak konstitusional warga negara untuk berserikat serta bagian dari dinamika pengembangan organisasi profesi dalam negara hukum demokratis.

Kedua, pembentukan Dewan Advokat Nasional tidak menyentuh akar persoalan profesi advokat. Sentralisasi kewenangan di bidang registrasi, pendidikan profesi, sertifikasi, pengawasan, hingga penegakan kode etik pada satu institusi belum tentu meningkatkan kualitas profesi, bahkan berpotensi memperluas birokrasi, menciptakan tumpang tindih kewenangan, serta membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

“Persoalan utama profesi advokat bukan terletak pada absennya lembaga baru, melainkan pada penguatan integritas advokat, peningkatan mutu pendidikan profesi, standarisasi kompetensi, serta penegakan kode etik yang objektif, konsisten, transparan, dan berkeadilan. Oleh karena itu, solusi yang diperlukan adalah penguatan sistem, bukan penambahan institusi,” tegas Prof. Hertanto.

Ketiga, PERADI Tanah Air berpendapat bahwa amanat Putusan Mahkamah Konstitusi dapat dilaksanakan tanpa harus membentuk Dewan Advokat Nasional. Reformasi profesi advokat dapat diwujudkan melalui penyempurnaan sistem pendidikan profesi, peningkatan standar kompetensi nasional, penguatan mekanisme pengawasan dan penegakan kode etik, serta pembangunan sistem informasi advokat nasional yang transparan, terintegrasi, akurat, dan akuntabel.

Mendukung Database Nasional, Menolak Sentralisasi Kewenangan

PERADI Tanah Air turut memberikan perhatian terhadap konsep One Lawyer – One License – One National Registration System yang berkembang dalam pembahasan revisi Undang-Undang Advokat.
Menurut PERADI Tanah Air, pembangunan sistem data advokat nasional merupakan kebutuhan mendesak untuk mewujudkan transparansi, kepastian hukum, perlindungan masyarakat, serta tertib administrasi profesi advokat. Namun demikian, sistem tersebut tidak boleh dijadikan instrumen untuk memusatkan seluruh kewenangan pengaturan profesi pada satu lembaga tertentu karena berpotensi melahirkan monopoli kewenangan yang bertentangan dengan prinsip independensi organisasi profesi.

“Kami mendukung sepenuhnya pembangunan database advokat nasional yang terintegrasi, transparan, akuntabel, dan dapat diakses oleh masyarakat. Akan tetapi, sistem tersebut tidak boleh dijadikan instrumen monopoli kewenangan pengaturan profesi advokat oleh satu lembaga tertentu,” kata Prof. Hertanto.

PERADI Tanah Air menghormati adanya perbedaan pandangan dari organisasi advokat lain yang mendukung pembentukan Dewan Advokat Nasional. Namun, setiap kebijakan hukum yang akan dirumuskan dalam revisi Undang-Undang Advokat harus tetap berlandaskan prinsip negara hukum, menjunjung tinggi independensi profesi advokat, memberikan kepastian hukum, menjamin akuntabilitas, serta mencegah terjadinya pemusatan kewenangan yang berlebihan pada satu institusi.

Mendorong Reformasi Substansial Undang-Undang Advokat

Sebagai bentuk kontribusi konstruktif terhadap pembaruan Undang-Undang Advokat, PERADI Tanah Air menyampaikan rekomendasi kepada DPR RI dan Pemerintah sebagai berikut :

1. Menghapus ketentuan mengenai pembentukan Dewan Advokat Nasional dari Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
2. Memprioritaskan penguatan sistem pendidikan profesi advokat serta standardisasi kompetensi nasional.
3. Membangun sistem database advokat nasional yang terintegrasi, transparan, akuntabel, dan dapat diakses sebagai bagian dari pelayanan publik.
4. Memperkuat sistem penegakan kode etik advokat yang independen, profesional, objektif, transparan, serta menjamin kepastian hukum tanpa diskriminasi.

Menutup keterangannya, Prof. Hertanto menegaskan bahwa profesi advokat merupakan salah satu unsur penegak hukum yang keberadaannya dijamin oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Oleh karena itu, setiap kebijakan hukum yang mengatur profesi advokat harus tetap menjaga kebebasan dan kemandirian profesi sebagai prasyarat tegaknya negara hukum yang demokratis.

“Advokat adalah penegak hukum yang menjalankan profesinya secara bebas, mandiri, dan bertanggung jawab. Karena itu, reformasi Undang-Undang Advokat harus diarahkan untuk memperkuat independensi profesi, meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, serta mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan, bukan menciptakan sentralisasi kewenangan yang berpotensi mengurangi kemandirian profesi advokat.”

Tentang PERADI Tanah Air

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tanah Air merupakan organisasi advokat yang dideklarasikan pada 21 Oktober 2016. Dalam perkembangannya, organisasi ini telah memperoleh pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0004128.AH.01.07.TAHUN 2026 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tanah Air.

Keputusan Menteri tersebut ditetapkan pada 19 Mei 2026 berdasarkan Akta Pendirian Nomor 49 tanggal 19 Mei 2026, dengan kedudukan hukum organisasi di Jakarta Barat. Dengan pengesahan tersebut, PERADI Tanah Air sah berstatus sebagai badan hukum perkumpulan dan menjalankan fungsi sebagai organisasi advokat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

PERADI Tanah Air berkomitmen untuk menjaga independensi profesi advokat, meningkatkan kualitas pendidikan dan kompetensi advokat, menegakkan kode etik profesi secara objektif, independen, dan berkeadilan, serta berkontribusi dalam pembangunan sistem hukum nasional yang menjunjung tinggi supremasi hukum, kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia. (Red/*)