Pengacara dr Ratna: Tidak Ada Alasan Praperadilan Gugur, Justru Prosedur Penetapan Tersangka Bermasalah
DETIKBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Sidang praperadilan perkara dr Ratna Setia Asih kembali menghadirkan dinamika baru. Pada persidangan Senin (1/12/2025) dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak tergugat, Polda Kepulauan Bangka Belitung, majelis hakim tunggal Dewi Sulistiarini SH meminta agar penggugat menyampaikan replik secara tertulis. Selasa (2/12/2025).
Namun, kuasa hukum dr Ratna Setia Asih, Hangga Oktafandany SH, secara tegas menolak. Ia menilai penyampaian replik secara tertulis justru berpotensi menggerus waktu efektif praperadilan yang hanya memiliki ruang pemeriksaan tujuh hari.
“Praperadilan waktunya sangat singkat. Replik lisan seharusnya cukup,” ujarnya.
Diduga Ada Penguluran Waktu
Hangga mengungkapkan keberatannya atas sejumlah kejadian sejak tahap awal pendaftaran perkara.
Menurutnya, pada Rabu lalu pihaknya sudah mendaftarkan praperadilan, namun pemberian nomor perkara baru dilakukan pada Jumat—dua hari setelahnya.
Akibatnya, sidang perdana baru dimulai pada hari yang sama.

“Kami melihat ada penguluran waktu yang tidak wajar. Semestinya sidang sudah dapat dimulai sejak Rabu. Tapi faktanya baru digelar Jumat,” kata Hangga.
Ia bahkan menduga adanya komunikasi atau koordinasi tertentu antara pihak Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan pihak tergugat untuk membuka ruang hukum agar pokok perkara didaftarkan terlebih dahulu, sehingga praperadilan bisa digugurkan.
“Kami melihat ada pengkondisian dalam proses praperadilan ini,” tegasnya.
Jawaban Penggugat dalam Persidangan
Hangga menegaskan bahwa seluruh pokok keberatan penggugat telah disampaikan secara lisan dalam persidangan.
Ia menyampaikan tiga poin utama:
1. Permohonan praperadilan tidak dapat disebut kurang pihak, karena pihak yang dituju adalah institusi yang menetapkan atau mengeluarkan keputusan. “Praperadilan bukan gugatan sengketa hak seperti gugatan perdata, sehingga tidak relevan menyinggung persoalan kurang pihak,” jelasnya.
2. Penggugat menolak dalil gugurnya praperadilan. Berdasarkan informasi yang diperlihatkan hakim pada sidang sebelumnya, Hangga menyebut tidak ditemukan adanya jadwal sidang pokok perkara pada 4 November sebagaimana diklaim. “Kalau tidak ada jadwal, tidak ada alasan praperadilan gugur,” tegasnya.
3. Terkait alat bukti pemeriksaan saksi yang dilakukan setelah penetapan tersangka, Hangga menilai hal itu merupakan indikasi kelemahan prosedur. Ia menduga alasan tersebut berkaitan dengan P-19 yang mungkin berisi petunjuk tentang tersangka lain. “Justru itu menunjukkan bahwa penetapan tersangka terhadap dr Ratna dilakukan sebelum pemeriksaan saksi selesai,” ujarnya.

Waktu yang Tidak Efektif Menggerus Substansi
Hangga mengaku sangat menyayangkan proses persidangan yang menurutnya dibuat tidak efektif.
“Sayang sekali waktu persidangan justru diulur. Padahal praperadilan ini jalurnya cepat, pembuktian harus padat dan jelas,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap fokus memperjuangkan keadilan untuk dr Ratna Setia Asih dan memastikan setiap dugaan pelanggaran prosedur penetapan tersangka terungkap di persidangan. (KBO Babel)









