Detikbabel.com, Koba – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bangka Tengah, Yani Basaroni, meminta PT Timah Tbk untuk segera menciutkan luasan lahan tidak produktif yang berada di dalam area kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Langkah ini diambil menyusul adanya desakan kuat dari warga yang menginginkan lahan perkebunan mereka dapat segera disertifikatkan.
“Warga mendesak agar lahan nonproduktif yang merupakan perkebunan warga segera dicabut IUP-nya,” ujar Yani Basaroni di Koba, Rabu (19/08/2026)
Ia menyoroti potensi kerugian negara akibat pembayaran pajak atas konsesi IUP tersebut, mengingat lahan-lahan nonproduktif itu sama sekali tidak dieksploitasi untuk kegiatan penambangan.
“Daripada negara rugi dalam pembayaran pajak, kenapa harus dipertahankan. Toh warga kami dari leluhurnya sudah berkebun, nenek moyang kami petani,” tegasnya menirukan aspirasi masyarakat.
Menurutnya, permasalahan agraria ini akan terus menjadi polemik berkepanjangan jika pihak perusahaan tidak segera melakukan penciutan kawasan.
Warga sangat membutuhkan kepastian hukum dan legalitas kepemilikan atas tanah yang telah mereka garap secara turun-temurun, meskipun di atas lahan tersebut tercatat sebagai bagian dari IUP PT Timah.
“Sebagai warga negara, kita mempunyai hak untuk mendapatkan legalitas kepemilikan lahan yang telah dikuasai secara turun-temurun,” ungkap Yani.
Pihaknya berharap divisi teknis PT Timah yang menangani penciutan IUP dapat segera turun langsung ke lapangan. Koordinasi intensif dengan pemerintah desa setempat dinilai penting guna mengukur secara akurat batas-batas lahan nonproduktif milik warga.
“Lebih cepat lebih baik. Biar negara juga tidak rugi dalam pembayaran pajak luasan IUP setiap tahun. Masyarakat pun bisa sejahtera, sertifikat lahan juga bisa digunakan untuk kebutuhan pinjaman modal usaha guna mengembangkan perkebunan mereka,” pungkasnya. (Red/*)










