Penandatanganan Kerjasama Kejati dan Imigrasi: Sinergi dalam Penegakan Hukum di Babel

 

 

 


PANGKALPINANG — Penandatanganan dokumen kerjasama antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berlangsung pada Kamis (3/10/2024) di Aula Kantor Kejati. Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum melalui pertukaran data dan informasi, serta koordinasi intelijen terkait pengawasan terhadap kehadiran warga negara asing di Indonesia.

Kejati Babel dan Divisi Imigrasi menyadari bahwa tantangan dalam pengawasan keimigrasian, terutama terhadap orang asing, sering kali disebabkan oleh kurangnya koordinasi antar instansi. Untuk itu, kerjasama ini diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan pengawasan dan penindakan, menciptakan kondisi yang aman dan ramah bagi investasi di provinsi tersebut.

Kajati Babel menyampaikan pentingnya kerjasama ini sebagai langkah strategis dalam optimalisasi tugas penegakan hukum. “Kolaborasi antara Kejaksaan dan Imigrasi sangat diperlukan, terutama dalam pengumpulan data dan penanganan kasus yang menyangkut warga negara asing,” ujarnya. Dia menekankan bahwa intelijen dari Kejati perlu bekerja sama dengan Divisi Imigrasi dalam memantau masuknya warga negara asing, baik yang resmi maupun tidak.

Sebagai bagian dari kerjasama, kedua pihak sepakat untuk saling berbagi informasi mengenai permasalahan yang berkaitan dengan orang asing. Ini termasuk izin tinggal, visa, dan berbagai aspek lain yang berhubungan dengan kedatangan warga negara asing ke Indonesia. Dengan adanya pertukaran data ini, diharapkan para pengambil keputusan dapat lebih cepat merespon situasi dan mengatasi potensi masalah yang mungkin timbul.

“Setiap orang yang masuk ke Indonesia haruslah membawa manfaat bagi negara kita,” tegas Kadiv Imigrasi Babel dalam acara tersebut. Menurutnya, pengawasan yang efektif memerlukan keterlibatan semua pihak, termasuk instansi pemerintah dan masyarakat, dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Kegiatan ini juga menjadi momen penting dengan diluncurkannya aplikasi SI-PORANG (Sistem Informasi Pengawasan dan Pemantauan Orang Asing). Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan pemantauan keberadaan warga negara asing yang memasuki wilayah Indonesia. Aplikasi ini dapat diakses melalui website resmi kejaksaan, si-porang.kejaksaan.web.id.

Zulham, pengembang aplikasi SI-PORANG, menjelaskan bahwa aplikasi ini menyediakan berbagai layanan, termasuk pengaduan. “Masyarakat bisa melaporkan nama dan data orang asing yang dicurigai saat masuk ke wilayah Indonesia. Dengan cara ini, kita dapat bersama-sama menjaga keamanan dan kelancaran arus masuk orang asing,” jelas Zulham.

Dengan sistem yang terintegrasi ini, diharapkan semua instansi dapat berkoordinasi lebih baik, sehingga pengawasan terhadap orang asing dapat dilakukan secara efektif. Selain itu, penggunaan teknologi informasi dalam pengawasan diharapkan dapat mempermudah pelaksanaan tugas-tugas penegakan hukum.

Kegiatan penandatanganan kerjasama ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dari kedua instansi, yang menunjukkan komitmen serius untuk meningkatkan kolaborasi. Kajati Babel berharap bahwa kerjasama ini tidak hanya akan bermanfaat dalam jangka pendek, tetapi juga membangun sinergi yang berkelanjutan untuk penegakan hukum yang lebih baik di masa depan.

Kedua pihak sepakat untuk melakukan evaluasi secara berkala terkait pelaksanaan kerjasama ini. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tujuan awal kerjasama tetap tercapai dan penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian dapat dilakukan secara maksimal.

“Dengan adanya kerjasama ini, kita tidak hanya berupaya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menciptakan kondisi yang lebih kondusif bagi masyarakat dan investasi. Sinergitas antara Kejaksaan dan Imigrasi adalah langkah maju untuk mengatasi tantangan yang ada,” ungkap Kajati.

Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam mendukung kerjasama ini dengan melaporkan segala informasi yang relevan. Melalui kerjasama yang baik antara lembaga pemerintah dan partisipasi masyarakat, diharapkan bisa terwujud lingkungan yang lebih aman dan tertib.

Dengan adanya penandatanganan kerjasama ini, diharapkan Kepulauan Bangka Belitung akan menjadi daerah yang lebih baik dalam hal penegakan hukum, khususnya terkait masalah keimigrasian. Kedua pihak berharap agar rencana kerja ini dapat berjalan lancar dan terus berlanjut untuk masa yang akan datang.

Melalui kerjasama yang kuat dan sistematis ini, Kejaksaan Tinggi Babel dan Divisi Imigrasi akan terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara. Dengan semangat kolaborasi ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat bisa merasakan dampak positif dari kerjasama ini.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, M.Teguh Darmawan, SH., MH,
Wakajati Babel Hari Wibowo, SH., MH.,
Kadiv Imigrasi : Doni Alfisyarin, SE., M.AP., Koordinator pada bidang intelijen : Zulham Pardamean, SH., MH

(Bonedi/KBO Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *