DETIKBABEL.COM, Pangkalpinang — Sidang praperadilan perkara dr Ratna Setia Asih kembali berlanjut pada Selasa (2/12/2025) di ruang Cakra Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Agenda sidang hari ini memasuki tahap pembacaan replik oleh pihak pemohon, setelah sebelumnya mendengar jawaban dari pihak termohon, yaitu Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Pantauan jejaring media KBO Babel, tampak tim kuasa hukum dr Ratna Setia Asih hadir lengkap, yakni Hangga Oktafandany SH dari Firma Hukum Hangga Off serta dr Agus Ariyanto SH MH yang juga bertindak sebagai kuasa hukum dari Advokasi PB IDI.
Dalam replik yang dibacakan di hadapan hakim tunggal Dewi Sulistiarini SH, kuasa hukum pemohon menegaskan sejumlah poin penting yang menjadi keberatan sekaligus bantahan terhadap jawaban termohon sebelumnya.
Pemohon Tegaskan Praperadilan Bukan Sengketa Hak
Menjawab keberatan termohon yang menilai permohonan praperadilan kurang pihak karena tidak melibatkan Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, kuasa hukum pemohon menegaskan bahwa praperadilan bukanlah sengketa hak seperti perkara perdata.
“Permohonan ini lazimnya ditujukan kepada pihak yang menerbitkan keputusan atau penetapan. Soal pelibatan pihak lain sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan,” tegas Hangga.
Sidang Pokok Perkara Belum Dijadwalkan, Praperadilan Tetap Lanjut
Terkait klaim termohon yang menyebut praperadilan gugur karena pokok perkara telah didaftarkan, pemohon menilai alasan itu tidak berdasar.
Berdasarkan bukti pendaftaran yang ditunjukkan hakim di persidangan, belum terdapat jadwal sidang pokok perkara.
Dengan demikian, praperadilan tetap memiliki legal standing untuk dilanjutkan.
“Pengadilan pun belum menyatakan gugur, sehingga persidangan praperadilan sah untuk berjalan,” papar pemohon.
Pertanyakan Pemeriksaan Saksi Setelah Penetapan Tersangka
Pemohon juga membantah pernyataan termohon bahwa alat bukti telah memenuhi unsur dua alat bukti sah.
Hangga menyoroti adanya pemeriksaan saksi yang dilakukan setelah penetapan tersangka.
“Hal ini menunjukkan adanya indikasi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum untuk menambah tersangka baru. Proses ini patut dipertanyakan secara hukum,” ujarnya.
Sidang Dinilai Kurang Efektif, Bukan Karena Pemohon
Pemohon mengakui sepakat dengan termohon bahwa praperadilan seharusnya diselesaikan dalam waktu tujuh hari.
Namun menurut mereka, ketidakefektifan justru bukan disebabkan oleh pemohon.
Mulai dari keterlambatan registrasi hingga keputusan hakim yang meminta replik dan duplik dilakukan tertulis pada hari berikutnya, dinilai memperlambat proses persidangan.
“Kami sudah meminta agar replik dan duplik disampaikan secara lisan demi percepatan. Namun semua bergantung pada kewenangan pengadilan, dan pemohon tetap patuh,” kata Hangga.
Sidang Berlanjut
Replik ini kemudian resmi disampaikan kepada hakim untuk menjadi bagian dari pertimbangan pada agenda sidang selanjutnya.
Perkara praperadilan dr Ratna Setia Asih menjadi sorotan publik karena dianggap berkaitan dengan dugaan kriminalisasi terhadap tenaga medis. (Sandy Batman/KBO Babel)












