by

Pegawai Dinkes Babel Ditahan Kejati Babel Diduga Lakukan Lakukan Penyimpangan Anggaran

detikbabelcom.Pangkalpinang, – Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung (Kejati Babel) nampaknya tidak main-main dalam memberantas korupsi di Negeri Serumpun Sebalai ini.

Buktinya, Tim Penyidik Pidsus Kejati Babel telah melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka Inisial IW selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Provinsi Babel yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan anggaran terhadap Dana APBD Tahun 2021 yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah), Senin (31/1/22) pukul 17.00 Wib.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Raharjo seizin Kepala Kejati Babel Daru Tri Sadono., SH.,MHum melalui rilis resminya kepada media,
Senin (31/1/22) malam.

Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print – 55/L.9/Fd.1/01/2022 tanggal 25 Januari 2022 telah dilakukan Penyidikan terhadap Tersangka IW.

” Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Cq Asisten Tindak Pidana Khusus Nomor : 24/L.9.5/Fd.1/01/2022 tanggal 31 Januari 2022 terhadap tersangka IW umur 47 Tahun dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Pangkalpiinang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 31 Januari 2022 sampai dengan tanggal 19 Februari 2022,” ujarnya.

Basuki Raharjo juga menyampaikan adapun pasal yang disangkakan untuk tersangka :

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Red/Kasipenkum)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed