Pasien Pasca Operasi Meninggal, Dugaan Kelalaian RS Berpotensi Pidana Berat

Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG — Dugaan penolakan pasien oleh oknum tenaga medis di RS Bakti Wara yang sempat viral kini berubah menjadi tragedi yang tak terbantahkan: nyawa melayang. Cahaya Putri Soleha, pasien pasca operasi usus buntu, mengembuskan napas terakhirnya pada Minggu (22/3/2026) pukul 08.29 WIB di RS Bakti Timah—setelah sebelumnya diduga tidak mendapatkan penanganan saat kondisinya kritis.

Peristiwa ini bukan sekadar kabar duka. Ini adalah alarm keras tentang rapuhnya sistem pelayanan kesehatan, ketika prosedur administratif diduga berdiri lebih tinggi dari kewajiban menyelamatkan nyawa.

Korban sebelumnya dirawat di RS Bakti Wara sejak Sabtu (14/3/2026) malam dan dipulangkan pada Selasa siang atas rekomendasi dokter berinisial (R) yang menyatakan kondisinya membaik. Namun fakta berbicara sebaliknya. Belum lama menginjakkan kaki di rumah, kondisi korban justru merosot tajam.

Dalam situasi genting, keluarga berupaya menyelamatkan korban dengan membawanya kembali ke rumah sakit yang sama sekitar pukul 21.00 WIB. Namun di titik inilah dugaan kelalaian fatal itu terjadi.

Alih-alih mendapatkan pertolongan darurat, korban disebut tidak segera ditangani dengan alasan klasik: ruang perawatan penuh.

“Ini bukan pasien umum. Ini pasien pasca operasi yang seharusnya masih dalam tanggung jawab rumah sakit. Dalam kondisi kritis, tidak ada alasan untuk menunda penanganan,” tegas Andi Aziz, keluarga korban.

Pernyataan ini menohok satu titik krusial: apakah standar medis telah dijalankan, atau justru diabaikan?

Dalam dunia kedokteran, prinsip utama adalah menyelamatkan nyawa *salus aegroti suprema lex*. Artinya, keselamatan pasien adalah hukum tertinggi. Ketika pasien dalam kondisi gawat darurat, tindakan medis tidak boleh ditunda dengan alasan apa pun, termasuk keterbatasan fasilitas.

Jika dugaan penolakan atau penundaan ini terbukti, maka persoalannya tidak lagi berhenti pada etik profesi—tetapi telah masuk ke ranah pidana.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara tegas mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan memberikan pertolongan pertama kepada pasien dalam kondisi darurat. Penolakan terhadap pasien gawat darurat merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung sanksi hukum.

Lebih tegas lagi, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mengatur bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan gawat darurat tanpa pengecualian. Pelanggaran terhadap kewajiban ini bukan hanya administratif, tetapi dapat berimplikasi pidana.

Dalam ketentuan pidana UU Rumah Sakit, setiap pihak yang dengan sengaja tidak memberikan pelayanan darurat kepada pasien dapat dikenakan pidana penjara maksimal dua tahun serta denda hingga miliaran rupiah.

Belum berhenti di situ, jerat hukum juga dapat diperluas melalui KUHP, khususnya pasal tentang kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang. Jika unsur kelalaian terbukti—baik karena pembiaran, penundaan, atau keputusan medis yang tidak tepat—maka ancaman pidana menjadi semakin berat.

Dengan kata lain, kasus ini berpotensi menjadi preseden serius dalam penegakan hukum di sektor kesehatan.

Keluarga korban pun tidak tinggal diam. Didampingi tim kuasa hukum, mereka telah melangkah ke Polresta Pangkalpinang untuk menempuh jalur hukum, termasuk mendorong autopsi guna mengungkap penyebab pasti kematian korban.

Sementara itu, tim Inafis kepolisian telah bergerak cepat dengan mendatangi RS Bakti Timah untuk mengumpulkan keterangan medis. Langkah ini menjadi awal dari proses pembuktian—apakah benar telah terjadi penolakan, atau ada bentuk kelalaian lain yang berujung pada hilangnya nyawa.

Namun lebih dari sekadar proses hukum, kasus ini membuka satu pertanyaan besar: seberapa aman masyarakat ketika berhadapan dengan sistem layanan kesehatan?

Jika benar pasien dalam kondisi kritis dapat tidak tertangani hanya karena alasan ruang penuh, maka yang bermasalah bukan hanya satu oknum—melainkan sistem secara keseluruhan.

Tragedi ini menjadi potret buram ketika standar operasional gagal menjawab situasi darurat. Ketika keputusan lambat atau keliru, dampaknya bukan sekadar statistik—melainkan kematian yang seharusnya bisa dicegah.

Kini, sorotan publik tertuju pada aparat penegak hukum. Akankah kasus ini berhenti sebagai polemik sesaat, atau justru menjadi pintu masuk pembenahan serius dalam sistem layanan kesehatan?

Satu hal yang pasti, kematian Cahaya Putri Soleha tidak boleh berakhir sebagai angka. Ia harus menjadi titik balik—bahwa dalam dunia medis, tidak ada ruang untuk kompromi ketika nyawa dipertaruhkan. (Awe/KBO Babel)