
DETIKBABEL.COM||PANGKALPINANG – Ketegangan atas insiden tertahannya puluhan santriwati asal Bangka dalam penerbangan *Super Air Jet IU 3823* kini memasuki babak baru. Setelah berhari-hari diliputi ketidakpastian dan minimnya respons dari maskapai, para orang tua akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Kepulauan Bangka Belitung. Jum’at (3/4/2026)
Laporan tersebut disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sekitar pukul 15.00 WIB dan langsung diteruskan ke bagian Kriminal Khusus (Krimsus) untuk ditindaklanjuti.
Langkah ini menandai eskalasi serius dari sekadar keluhan konsumen menjadi dugaan pelanggaran pelayanan publik di sektor penerbangan.
Ketua rombongan, M. Farhan Adduha, menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan hasil kesepakatan para orang tua yang merasa diperlakukan tidak adil.
“Tidak ada kejelasan dari pihak maskapai. Responsnya pun nyaris tidak ada, seolah persoalan ini dianggap sepele,” ujarnya.
Farhan memastikan, laporan tersebut tidak disampaikan tanpa dasar. Pihaknya membawa sejumlah bukti penting, mulai dari boarding pass penumpang hingga dokumen bagasi yang telah terdaftar.
“Semua prosedur sudah kami penuhi. Bukti lengkap kami serahkan sebagai dasar laporan,” tegasnya.
*Dari Rp 65 Juta ke Rp 100 Juta: Kerugian yang Terus Membengkak*
Dampak finansial dari insiden ini tidak berhenti pada angka awal. Jika sebelumnya kerugian ditaksir sekitar Rp 65 juta, kini nilainya melonjak hingga mendekati Rp 100 juta.
Lonjakan tersebut dipicu oleh pembelian tiket baru untuk keberangkatan keesokan hari yang mencapai sekitar Rp 70 juta.
Belum termasuk biaya tambahan lain seperti transportasi orang tua dari berbagai daerah, konsumsi selama tertahan, hingga kebutuhan darurat lainnya.
Bagi banyak keluarga, situasi ini menjadi pukulan berat. Dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, mereka dipaksa mengeluarkan biaya tak terduga demi memastikan anak-anak mereka tetap dapat melanjutkan pendidikan di pesantren tujuan.
Namun kerugian yang dirasakan tidak hanya bersifat materiil.
Puluhan santriwati harus menunggu dalam kondisi penuh ketidakpastian, meskipun secara administratif mereka telah memenuhi seluruh syarat penerbangan: check-in sah, boarding pass telah dicetak, nomor kursi tersedia, bahkan bagasi telah masuk ke dalam pesawat.
Ironisnya, 29 santriwati justru dinyatakan “late” saat masih berada dalam antrean boarding resmi.
Inkonsistensi inilah yang kini menjadi titik krusial keberatan para orang tua.
*Hak Konsumen Dipertanyakan, Maskapai Dinilai Abai*
Kasus ini membuka kembali pertanyaan mendasar soal perlindungan konsumen di sektor penerbangan.
Dalam prinsip layanan transportasi udara, penumpang yang telah memenuhi seluruh prosedur administrasi memiliki hak atas kepastian keberangkatan.
Ketika hak tersebut tidak terpenuhi, maskapai semestinya hadir dengan penjelasan transparan dan solusi konkret, termasuk tanggung jawab atas kerugian yang timbul.
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Super Air Jet belum memberikan pernyataan resmi, baik terkait laporan ke kepolisian maupun tuntutan ganti rugi dari pihak penumpang.
Sikap diam ini justru memperkuat kesan bahwa persoalan tersebut tidak ditangani secara serius.
*Desakan ke Pemerintah Daerah: Jangan Sekadar Jadi Penonton*
Lebih jauh, insiden ini dinilai tidak bisa dibiarkan menjadi sengketa privat antara konsumen dan maskapai semata.
Para santriwati yang terdampak merupakan warga Bangka Belitung, sehingga pemerintah daerah dinilai memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk turun tangan.
Sorotan pun mengarah kepada DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Pemerintah Provinsi agar tidak bersikap pasif.
Gubernur dan pimpinan DPRD didesak segera memanggil pihak maskapai serta otoritas bandara guna meminta penjelasan terbuka dan memastikan perlindungan terhadap warganya.
Di tengah sorotan publik yang kian menguat, muncul satu pertanyaan besar: apakah negara akan hadir membela kepentingan warganya, atau justru membiarkan kasus ini tenggelam tanpa penyelesaian?
Puluhan santriwati telah merasakan dampaknya. Orang tua telah menanggung beban tambahan yang tidak sedikit.
Kini, publik menunggu—bukan sekadar klarifikasi, tetapi tanggung jawab yang nyata. (Red/*)











