Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM, Bangka Belitung – Kuasa hukum dr. Ratna Setia Asih, Sp.A, Hangga Oktafandany, SH, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) yang telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya pada saat proses pelimpahan berkas tahap II (P21) dari Ditkrimsus Polda Babel. Jumat (21/11/2025).

Hangga menegaskan bahwa keputusan Kejati Babel untuk tidak melakukan penahanan menunjukkan sikap objektif dan proporsional dari aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan dokter spesialis anak tersebut.

Ia juga memberikan penghargaan kepada pihak kepolisian yang sejak awal tidak melakukan penahanan hingga proses pelimpahan berkas rampung.

“Saya menaruh hormat kepada kejaksaan yang tetap objektif, tidak melakukan penahanan kepada klien saya. Demikian juga pihak kepolisian, sejak awal tidak pernah menahan dokter Ratna. Dengan demikian, klien saya tetap dapat menjalankan profesinya untuk melayani kesehatan masyarakat. Biarlah semua berproses di pengadilan dengan seadil-adilnya,” ujar Hangga saat diwawancarai jejaring media KBO Babel, Jumat (21/11/2025).

Menurutnya, konsistensi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan dalam menerapkan prinsip objektivitas akan sangat menentukan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Ia berharap penanganan perkara ini menjadi contoh bahwa proses hukum dapat berjalan tanpa mengorbankan hak-hak warga negara yang belum terbukti bersalah.

“Jika kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan tetap proporsional dan objektif dalam menilai kasus ini, saya yakin kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum akan tetap tinggi,” tambahnya.

Hangga juga menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada dr. Ratna merupakan bentuk fitnah yang tidak berdasar. Ia berharap majelis hakim nantinya dapat melihat fakta hukum secara utuh dan memberikan putusan yang seadil-adilnya.

“Endingnya sebagai kuasa hukum, saya berharap hakim dapat membebaskan dokter Ratna dari jeratan fitnah keji ini,” pungkasnya.

Kasus ini kini memasuki tahap persidangan, dan publik akan menantikan bagaimana proses pembuktian berlangsung di ruang sidang sebagai pintu terakhir untuk menegakkan keadilan. (KBO Babel)