DETIKBABEL.COM||PANGKALPINANG – Polemik hukum yang menjerat advokat Dr. Andi Kusuma, SH, MH kian memanas. Tidak hanya menggugat status tersangkanya, Andi Kusuma juga melancarkan serangan balik dengan menuding adanya konspirasi politik di balik penanganan perkara yang menyeret namanya di Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Didampingi tim kuasa hukumnya, di antaranya Hangga Oktafandany, Budiyono, dan Irva, Andi secara resmi mengajukan gugatan praperadilan. Langkah ini disebut sebagai upaya mencari keadilan atas proses hukum yang dinilai janggal dan sarat kepentingan.
Dalam pernyataannya, Andi Kusuma menilai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan penipuan dan penggelapan tidak berdasar. Ia bahkan menyebut proses yang dilakukan oleh penyidik hingga pimpinan kepolisian daerah telah “terkontaminasi” kepentingan politik, terutama sejak dirinya terlibat dalam perkara yang berkaitan dengan Wakil Gubernur Bangka Belitung, Heliana.
“Siapapun yang membantu atau membela Ibu Heliana, satu per satu mulai terseret masalah hukum. Ini bukan kebetulan,” tegasnya.
Andi juga mengungkapkan deretan nama yang menurutnya mengalami nasib serupa, mulai dari pihak yang ditetapkan tersangka hingga jurnalis dan advokat lain yang ikut terseret persoalan hukum. Ia menyebut kondisi ini sebagai ancaman serius bagi independensi profesi advokat di Indonesia.
Tak berhenti pada gugatan praperadilan, Andi bahkan berencana melaporkan Kapolda Babel, Victor Sihombing, ke SPKT Polda Babel. Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan pemerasan senilai Rp500 juta yang disebut terjadi melalui oknum di internal kepolisian.
“Jam satu siang ini saya akan buat laporan resmi, baik di Polda maupun ke Mabes Polri,” ujarnya.
—
### Duduk Perkara: Honorarium Rp250 Juta yang Dipersoalkan
Tim kuasa hukum Andi Kusuma memaparkan kronologi perkara yang menjadi dasar penetapan tersangka. Menurut mereka, kasus ini berawal dari hubungan profesional antara Andi sebagai advokat dengan seorang kliennya.
Dalam kontrak kerja yang disepakati, Andi disebut menerima kuasa untuk menangani sengketa klien, termasuk proses mediasi, audit, hingga investigasi, dengan nilai honorarium sebesar Rp250 juta.
Namun dalam praktiknya, pekerjaan tersebut diklaim telah diselesaikan tanpa adanya pembayaran dari pihak klien. Bahkan, Andi disebut justru mengeluarkan dana talangan sebesar Rp120 juta untuk membiayai kebutuhan penanganan perkara, termasuk jasa tenaga ahli seperti auditor.
“Ini terbalik. Harusnya klien yang bayar, tapi justru pemberi jasa yang keluar uang. Ini menunjukkan itikad baik dari Pak Andi,” ujar salah satu tim kuasa hukum.
Masalah kemudian muncul saat dalam proses penyidikan, klien menunjukkan kwitansi pembayaran sebesar Rp250 juta. Kwitansi tersebut mengejutkan Andi karena ia mengaku tidak pernah menerbitkannya.
Setelah ditelusuri, kwitansi tersebut diduga dibuat tanpa sepengetahuan Andi oleh mantan karyawannya. Bahkan, disebut hanya ada aliran dana Rp100 juta yang masuk ke rekening mantan karyawan tersebut, bukan kepada Andi secara langsung.
“Pak Andi tidak pernah menerima uang Rp250 juta, bahkan Rp100 juta pun tidak. Justru beliau keluar uang Rp120 juta,” tegas tim kuasa hukum.
—
### Soroti Unsur Pidana dan Tuduhan Kriminalisasi
Kuasa hukum menilai, tuduhan yang dikenakan kepada Andi Kusuma berdasarkan Pasal 372 dan 378 KUHP tidak memenuhi unsur. Dalam konstruksi hukum yang mereka bangun, tidak terdapat kerugian yang dialami klien akibat tindakan Andi.
Sebaliknya, mereka menilai klien justru diuntungkan dari upaya dan biaya yang telah dikeluarkan oleh Andi dalam menjalankan tugas profesionalnya.
“Di mana letak mens rea-nya? Tidak ada niat jahat. Tidak ada perbuatan melawan hukum. Ini murni hubungan perdata yang dipaksakan menjadi pidana,” tegasnya.
Lebih jauh, Andi mengklaim telah mengantongi bukti komunikasi yang mengarah pada dugaan konspirasi politik untuk mengkriminalisasi dirinya. Bukti tersebut rencananya akan diserahkan dalam laporan resmi ke kepolisian.
—
### Seruan untuk Dunia Advokat dan Reformasi Polri
Kasus ini, menurut Andi, bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan ancaman bagi profesi advokat secara luas. Ia mengingatkan bahwa jika praktik seperti ini dibiarkan, maka advokat di seluruh Indonesia berpotensi dikriminalisasi oleh kliennya sendiri.
Ia pun menyerukan kepada organisasi advokat, termasuk PERADI dan Kongres Advokat Indonesia, untuk ikut memantau dan mengawal jalannya perkara ini.
“Ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia advokat. Kami minta perhatian serius dari seluruh organisasi profesi,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Andi juga menyinggung pentingnya reformasi di tubuh Polri, bahkan menyebut Bangka Belitung bisa menjadi titik awal perubahan tersebut.
“Reformasi Polri harus dimulai. Kalau perlu dari Bangka Belitung,” tutupnya. (M.Rizki Ramadhan/KBO Babel)






