Manipulasi Analisa Kredit Terendus, Kasus Rp1,7 Triliun Seret 8 Pejabat Bank

Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM, PALEMBANG – Langkah tegas kembali ditunjukkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam membongkar dugaan praktik korupsi di sektor perbankan. Kali ini, delapan pejabat dari salah satu bank milik pemerintah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian fasilitas kredit bernilai jumbo kepada dua perusahaan agribisnis, yakni PT BSS dan PT SAL.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (27/3/2026) setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup, sekaligus memperkuat konstruksi perkara yang telah disusun sejak awal penyidikan. Sebelumnya, kedelapan individu tersebut telah menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi sebelum akhirnya status hukum mereka dinaikkan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menegaskan bahwa proses penetapan tersangka telah melalui tahapan gelar perkara dan memenuhi standar pembuktian sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Penyidik menemukan adanya kecukupan alat bukti yang mengindikasikan keterlibatan para pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Kasus ini mencuat dari pemberian kredit investasi kepada PT BSS pada 2011 sebesar sekitar Rp760 miliar untuk proyek pembangunan kebun kelapa sawit. Dua tahun berselang, PT SAL juga memperoleh fasilitas serupa senilai Rp677 miliar. Namun, dalam perjalanannya, proses pengajuan hingga persetujuan kredit diduga tidak berjalan sesuai prinsip kehati-hatian yang menjadi fondasi utama sektor perbankan.

Alih-alih berbasis analisa kelayakan yang objektif, penyidik menemukan indikasi kuat adanya manipulasi data dan fakta dalam dokumen memorandum analisa kredit. Praktik ini diduga menjadi pintu masuk bagi keputusan pemberian kredit yang tidak layak, sekaligus membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh para pejabat yang memiliki peran strategis dalam proses tersebut.

Tak hanya itu, penyimpangan juga teridentifikasi dalam aspek penilaian agunan, kelayakan proyek, hingga mekanisme pencairan dana plasma yang tidak sesuai dengan tujuan pembiayaan. Dampaknya, kredit yang digelontorkan dalam jumlah besar tersebut gagal berjalan sebagaimana mestinya.

Total plafon kredit yang diberikan bahkan membengkak hingga mencapai Rp862,25 miliar untuk PT SAL dan Rp900,66 miliar untuk PT BSS. Saat ini, seluruh kredit tersebut telah masuk kategori kolektabilitas 5 atau macet—status terburuk dalam sistem perbankan yang menandakan potensi kerugian besar.

Dalam perspektif hukum, perkara ini tidak lagi sekadar dipandang sebagai risiko bisnis, melainkan mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, hingga indikasi memperkaya diri sendiri atau pihak lain menjadi titik tekan dalam penyidikan.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dikombinasikan dengan Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. Penerapan pasal tersebut mengindikasikan adanya keterlibatan kolektif serta pola perbuatan yang dilakukan secara berulang dan sistematis.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 115 saksi guna memperkuat pembuktian. Jumlah tersebut mencerminkan kompleksitas perkara, sekaligus membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan. Pendalaman terhadap aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta penghitungan kerugian negara secara komprehensif menjadi fokus berikutnya.

Kasus ini sekaligus menjadi cermin rapuhnya tata kelola dalam sektor pembiayaan agribisnis ketika prinsip kehati-hatian diabaikan. Di tengah besarnya potensi ekonomi sektor ini, praktik manipulatif justru berisiko menyeret institusi ke dalam kerugian besar.

Publik kini menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum, termasuk kemungkinan penahanan para tersangka dan pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan. Lebih dari itu, perkara ini diharapkan menjadi preseden penting dalam memperkuat akuntabilitas serta integritas sistem perbankan nasional. (Joy/KBO Babel)