DETIKBABEL.COM, Pangkalanbaru — Manajemen Blackout Cafe & Lounge (PT Bangka Cafe & Resto) akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan yang beredar terkait status perizinan usaha mereka. Melalui hak jawab resmi yang disampaikan pada Rabu (21/1/2026), manajemen menegaskan bahwa seluruh proses perizinan telah ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manajemen menjelaskan, sejak tahap awal perencanaan operasional, Blackout Cafe & Lounge telah mengurus perizinan usaha melalui Sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA), mekanisme perizinan nasional berbasis risiko yang ditetapkan pemerintah. Dari proses tersebut, perusahaan telah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal sekaligus dasar sah dalam menjalankan kegiatan usaha.
Menurut manajemen, sistem perizinan berbasis risiko memang mensyaratkan tahapan administratif dan verifikasi teknis yang berjalan secara bertahap melalui instansi terkait. Proses ini tidak berlangsung instan, namun mengikuti mekanisme resmi yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
“Seluruh tahapan perizinan kami jalani secara terbuka dan sesuai prosedur. Kami memahami bahwa dalam OSS-RBA terdapat proses lanjutan yang berjalan seiring waktu dan memerlukan koordinasi lintas instansi,” tulis manajemen dalam keterangannya.
Lebih jauh, pihak Blackout Cafe & Lounge menegaskan komitmennya untuk menjalankan usaha dengan menjunjung tinggi kepatuhan terhadap regulasi, ketertiban umum, serta kenyamanan lingkungan sekitar. Manajemen juga menyatakan terus melakukan koordinasi aktif dengan pihak berwenang agar operasional usaha berjalan sejalan dengan ketentuan hukum, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Sebagai pelaku usaha lokal, Blackout Cafe & Lounge mengklaim kehadirannya tidak semata berorientasi bisnis, tetapi juga membawa misi kontribusi terhadap perekonomian daerah. Hal itu diwujudkan melalui penyerapan tenaga kerja lokal serta kemitraan dengan pelaku usaha setempat.
Manajemen menilai bahwa proses perizinan yang objektif dan proporsional sangat penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. Kepastian hukum, menurut mereka, menjadi fondasi utama bagi dunia usaha agar dapat berkembang tanpa mengabaikan kepentingan publik.
Dalam pernyataannya, manajemen juga menyampaikan penghormatan terhadap kerja jurnalistik dan peran media sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka menegaskan keterbukaan terhadap klarifikasi maupun masukan demi menjaga akurasi dan keseimbangan informasi yang diterima publik.
“Hak jawab ini kami sampaikan sebagai bagian dari prinsip keterbukaan informasi dan komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang,” tutup pernyataan tersebut. (*)











