DETIKBABEL.COM, JAKARTA — Penetapan tersangka terhadap seorang wartawan di Bangka Belitung oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung dinilai mengandung *serangkaian kesalahan prosedural mendasar*. Jum’at (30/1/2026).
Hal ini disampaikan Ahli Pers Dewan Pers sekaligus Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS), *Mahmud Marhaba*, yang menilai aparat penegak hukum telah *menyimpang dari mekanisme baku penyelesaian sengketa pers* sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Menurut Mahmud, kesalahan pertama dan paling fundamental adalah *mengabaikan jalur etik sebelum masuk ke ranah pidana*.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menempatkan Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menangani pengaduan masyarakat terkait karya jurnalistik.
“Jika objek perkara adalah produk jurnalistik, maka pintu pertamanya adalah hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers. Bukan kepolisian,” tegas Mahmud.
Kesalahan prosedural kedua, lanjut Mahmud, adalah *salah dalam menentukan status hukum konten media sosial*.
Aparat dinilai keliru memisahkan akun TikTok resmi media dari produk jurnalistik, seolah-olah konten tersebut merupakan unggahan personal.
Padahal, menurut Mahmud, akun media sosial yang dikelola oleh perusahaan pers adalah *perpanjangan resmi dari redaksi*. Selama konten tersebut bersumber dari berita media dan terintegrasi dengan website resmi, maka status hukumnya tetap sebagai karya jurnalistik.
“Tidak ada dikotomi website dan medsos. Itu satu kesatuan. Memperlakukan konten tersebut sebagai konten individual adalah kekeliruan serius,” ujarnya.
Kesalahan ketiga adalah *penetapan tersangka sebelum adanya penilaian Dewan Pers*. Mahmud menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi secara konsisten memperkuat prinsip bahwa karya jurnalistik *tidak boleh langsung dipidanakan* sepanjang belum diuji melalui mekanisme Dewan Pers.
“Penetapan tersangka dalam konteks ini bukan hanya prematur, tapi juga melanggar semangat perlindungan hukum bagi wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers,” jelasnya.
Kesalahan keempat, kata Mahmud, adalah *pengabaian karakter subjek yang dilaporkan*, yakni pejabat publik. Dalam sistem demokrasi, pejabat publik memiliki konsekuensi hukum untuk menerima kritik yang lebih luas dibanding warga biasa.
“Ketika yang diberitakan adalah pejabat publik, maka standar kehormatan tidak bisa disamakan dengan warga privat. Kritik adalah bagian dari kontrol sosial pers,” tegas Mahmud.
Kesalahan prosedural kelima adalah *menggunakan pendekatan represif terhadap kerja jurnalistik* tanpa terlebih dahulu menilai apakah konten tersebut memenuhi unsur etik atau tidak.
Mahmud menilai pendekatan ini berpotensi menimbulkan efek gentar (chilling effect) bagi wartawan di daerah.
“Jika pola ini dibiarkan, setiap pejabat yang merasa terganggu bisa langsung melapor ke polisi, dan wartawan berpotensi dipidana. Ini bahaya laten bagi kebebasan pers,” ujarnya.
Mahmud menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan memang tidak bersifat absolut.
Namun selama wartawan bekerja dalam koridor jurnalistik—melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan, dan tidak menghakimi—maka *sanksinya adalah etik, bukan pidana*.
Ia mengingatkan Polda Babel agar kembali merujuk pada kerangka hukum pers yang sudah jelas, termasuk koordinasi dengan Dewan Pers sebelum mengambil langkah hukum lebih jauh.
“Ini bukan soal membela wartawan semata, tapi soal kepatuhan institusi negara terhadap undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Mahmud menekankan bahwa pers nasional membutuhkan kepastian hukum, bukan ketakutan.
Aparat penegak hukum, menurutnya, harus menjadi penjaga konstitusi, bukan justru menciptakan preseden kriminalisasi terhadap profesi jurnalistik.
“Pers yang profesional akan lahir dari hukum yang dipahami dengan benar. Jika prosedur dilangkahi, yang rusak bukan hanya wartawan, tapi kepercayaan publik terhadap negara hukum,” pungkas Mahmud.
Hal tersebut ditegaskan oleh Mahmud Marhaba, Ahli Pers Dewan Pers sekaligus Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS), menanggapi penetapan tersangka terhadap seorang wartawan di Bangka Belitung oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung, atas laporan anggota DPR RI Rudianto Tjen dari Daerah Pemilihan Bangka Belitung. (KBO Babel)











