*Nias Selatan* — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIBAS88 DPD Nias Selatan Anti Suap, yang dipimpin oleh F. Buulolo, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap realisasi penggunaan anggaran di Desa Hilifakhe, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Desakan ini muncul setelah dugaan kejanggalan yang ditemukan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di desa tersebut.
“Kami telah melakukan investigasi ke beberapa pemerintahan desa, termasuk Desa Hilifakhe, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan. Tim jurnalis bersama LIBAS88 DPD Nias Selatan menemukan dugaan kejanggalan dalam laporan papan informasi Pemerintahan Desa Hilifakhe,” ujar F. Buulolo, Ketua LSM LIBAS88 DPD Nias Selatan, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).
Menurut Buulolo, pihaknya merasa miris melihat kondisi Kantor Desa Hilifakhe yang tidak menunjukkan simbol negara yang seharusnya ada, seperti tiang bendera yang kosong dan bendera Indonesia yang tidak berkibar. Hal ini, katanya, menambah kecurigaan mereka terhadap dugaan penyelewengan anggaran desa, terutama yang berkaitan dengan penggunaan dana dari 2022 hingga 2024 yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah yang besar.
Lebih lanjut, Buulolo menjelaskan bahwa laporan yang tertulis di papan informasi hanya memuat informasi terkait Dana Desa (DD) saja. Namun, tidak ada rincian tentang penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) atau informasi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler dan Penugasan untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024. Kejanggalan ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum dan perbuatan korupsi dalam pengelolaan anggaran di desa tersebut.
Temuan lainnya yang menguatkan dugaan penyelewengan adalah laporan terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Hilifakhe yang disebutkan tidak transparan dan kemungkinan besar dimarkup. Dana yang digunakan untuk belanja penghasilan tetap, tunjangan, dan operasional Pemerintahan Desa (Pemdes) dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang ada. “Ini diduga kuat sebagai indikasi korupsi dana desa, sebab penggunaan dana tersebut tidak termuat dalam regulasi yang mengatur tentang Desa,” kata Buulolo.
Selain itu, Buulolo juga menyoroti adanya laporan yang menyebutkan pembayaran honorarium kepala desa menggunakan dana desa. Padahal, menurut peraturan yang berlaku, Dana Desa hanya boleh digunakan untuk membayar tunjangan dan penghasilan tetap kepala desa, bukan honorarium. “Penggunaan dana desa untuk pembayaran honorarium kepala desa jelas bertentangan dengan Undang-Undang tentang Dana Desa dan melanggar konstitusi negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Buulolo menegaskan bahwa mereka menemukan indikasi rekayasa dalam laporan keuangan Desa Hilifakhe, seperti adanya laporan ganda terkait pembayaran operasional dan belanja penghasilan tetap perangkat desa. Hal ini menunjukkan bahwa laporan keuangan desa tersebut sangat diragukan keabsahannya, dan perlu adanya pemeriksaan lebih lanjut dari pihak yang berwenang.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, LSM LIBAS88 DPD Nias Selatan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana desa di Desa Hilifakhe, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan. “Kami meminta pihak berwenang segera turun tangan untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar dan mengungkap praktik-praktik korupsi yang terjadi di sana,” tegas Buulolo, berharap agar pemeriksaan dilakukan dengan serius dan transparan.
Dengan adanya desakan ini, diharapkan agar dugaan penyalahgunaan dana desa segera terungkap dan ditindaklanjuti secara hukum untuk memastikan penggunaan anggaran desa sesuai dengan aturan yang berlaku serta untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi negara dan masyarakat.