Lapas Narkotika Pangkalpinang Disorot, Kalapas Tegaskan Zero Tolerance Barang Terlarang

Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM||PANGKALPINANG – Sorotan tajam kembali mengarah ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang setelah beredarnya sebuah video berdurasi sekitar satu menit yang memperlihatkan seorang narapidana diduga leluasa menggunakan handphone di dalam sel. Rekaman tersebut dengan cepat menyebar dan memantik kekhawatiran publik terkait lemahnya pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan. Rabu (1/4/2026)

Berdasarkan penelusuran tim redaksi, narapidana berinisial PRT yang menghuni blok Tengku Umar (TU) diduga kerap melakukan komunikasi ilegal berupa panggilan video dengan seorang wanita berinisial LRS.

Informasi ini diperkuat oleh sumber berinisial RD yang menyebutkan aktivitas tersebut tidak hanya terjadi pada waktu tertentu, tetapi berlangsung baik siang maupun malam hari.

Jika dugaan ini terbukti benar, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran tata tertib, melainkan juga berpotensi membuka celah serius terhadap aktivitas ilegal lain, termasuk komunikasi yang dapat mengarah pada pengendalian jaringan dari dalam lapas.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, *Novriadi*, menyampaikan apresiasi kepada media yang telah menjalankan fungsi kontrol sosial.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran, terutama terkait penggunaan alat komunikasi ilegal.

> “Kami berkomitmen penuh melawan penyalahgunaan handphone, narkoba, miras, sajam, serta barang terlarang lainnya,” tegas Novriadi, Rabu (1/4/2026).

Ia memastikan bahwa pihaknya akan segera melakukan penelusuran mendalam untuk menguji kebenaran video yang beredar.

Jika terbukti valid, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada narapidana yang bersangkutan.

Langkah disipliner yang disiapkan tidak main-main, mulai dari pembinaan khusus, penempatan di sel pengawasan ketat, hingga pembatasan hak-hak tertentu seperti kunjungan keluarga.

Kebijakan ini, menurut Novriadi, merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan keamanan lingkungan lapas.

Lebih lanjut, pihak lapas menjelaskan bahwa sistem pengawasan sebenarnya telah diterapkan secara berlapis.

Pemeriksaan ketat terhadap pengunjung, penggeledahan barang bawaan, serta razia rutin maupun insidentil di kamar hunian menjadi prosedur standar yang terus dijalankan.

Namun demikian, munculnya dugaan ini menjadi sinyal bahwa masih terdapat celah yang perlu diperbaiki secara serius dan berkelanjutan.

Sebagai solusi komunikasi, lapas telah menyediakan fasilitas resmi berupa Wartelsus (Warung Telekomunikasi Khusus) yang dapat digunakan warga binaan untuk berhubungan dengan keluarga secara legal dan terkontrol.

Penggunaan handphone pribadi secara tegas dilarang di dalam lingkungan lapas tanpa pengecualian.

Di sisi lain, otoritas lapas juga tidak menutup kemungkinan adanya indikasi lebih serius, termasuk potensi penggunaan perangkat komunikasi tersebut untuk mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji.

Dugaan ini kini menjadi bagian dari fokus investigasi internal.

Hingga berita ini diturunkan, tim lapas masih melakukan penyisiran intensif di blok hunian Tengku Umar guna memastikan kondisi tetap kondusif serta steril dari barang-barang terlarang.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan benteng utama dalam memutus mata rantai kejahatan—bahkan dari balik jeruji besi. (Red/*)