DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang, *Saparudin*, mengambil langkah tegas menyikapi pemberitaan yang menyeret nama Direktur *RSUD Depati Hamzah*, dr Della Rianadita. Rabu (18/2/2026).
Dugaan pernikahan siri atau poliandri dengan seorang pria berinisial ST yang disebut-sebut sebagai konsultan kontraktor proyek di rumah sakit milik pemerintah kota itu menjadi perhatian serius.
Prof Udin, sapaan akrab Wali Kota Pangkalpinang, menegaskan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) terikat pada aturan disiplin yang ketat.
Menurutnya, praktik poligami atau poliandri tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan merupakan pelanggaran berat dalam sistem kepegawaian.
“Sudah saya ambil tindakan sesuai dengan aturan disiplin PNS. Yang bersangkutan sudah dibebastugaskan dari jabatan dan diperiksa oleh tim Inspektorat. Terima kasih,” tegas Udin saat dikonfirmasi Jejaring Media KBO Babel, Rabu (18/2/2025).
Keputusan pembebastugasan tersebut efektif berlaku sejak hari ini. Langkah nonjob terhadap dr Della dinilai sebagai bentuk komitmen pimpinan daerah dalam menjaga integritas birokrasi, khususnya di sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Isu yang berkembang tidak hanya menyangkut persoalan etik pribadi, tetapi juga beririsan dengan potensi konflik kepentingan.
ST yang disebut sebagai konsultan kontraktor proyek di RSUD Depati Hamzah menimbulkan pertanyaan publik terkait profesionalitas, transparansi, serta tata kelola proyek di lingkungan rumah sakit daerah tersebut.
Sebagai pimpinan tertinggi di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, Prof Udin menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin ASN, terlebih jika masuk kategori berat.
Ia menekankan bahwa aturan disiplin PNS sudah sangat jelas mengatur tentang kewajiban, larangan, serta sanksi yang dapat dijatuhkan, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian.
Langkah cepat yang diambil juga menjadi sinyal bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang berupaya menjaga marwah institusi, terutama di tengah sorotan publik dan derasnya arus informasi di media sosial.
Saat ini, proses pemeriksaan oleh Inspektorat masih berjalan. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar penentuan sanksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah kota memastikan seluruh proses dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai mekanisme hukum administrasi kepegawaian.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh ASN agar senantiasa menjaga integritas pribadi maupun profesional. Sebab, jabatan publik bukan sekadar posisi administratif, tetapi amanah yang melekat tanggung jawab moral dan hukum di dalamnya. (Awe/KBO Babel)






