Pangkalpinang, Detikbabel.com — LAMBANNYA penanganan laporan atau pengaduan masyarakat ke kepolisian membuat masyarakat kian gregetan terhadap penegakan hukum. Hal inilah yang dapat membuat hilangnya simpati masyarakat terhadap institusi kepolisian sebagai aparat penjaga keamanan dan ketertiban umum.
Seperti yang dialami David Pratama alias Bambang warga kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang yang sudah membuat laporan atau pengaduan atas adanya ancaman dan tindakan pengerusakan serta pencurian peralatan kerja miliknya yang diduga dilakukan oleh seorang bernama Kurnia Alias Amung.
Atas persoalan tersebut David Pratama yang biasa disapa Bambang telah 4 (empat) kali mendatangi Polres Pangkalpinang guna mengadukan persoalan yang dihadapinya, namun laporan atau pengaduan Bambang tidak bisa diterima dengan alasan belum memenuhi unsur pidananya.
Bambang dihadapan media ini menerangkan, “Pada hari senin 15 Juli 2024 saya bersama saudara saya melaporkan ke Polres Pangkalpinang tindakan pengerusakan oleh Saudara Amung terhadap tempat dan alat kerja saya, namun saat itu laporan saya tidak bisa diterima karena menurut pihak Reskrim laporan saya belum memenuhi unsur pidananya”, ungkap Bambang.
Keesokan harinya, selasa 16 Juli 2024 saya kembali ke Polres Pangkalpinang melaporkan kembali atas perbuatan saudara Amung yang tindakannya semakin menjadi-jadi dengan merobohkan atap tempat kerja saya, namun jawabannya tetap sama bahwa tindakan tersebut belum memenuhi unsur pidananya, kata Bambang.
Kemudian, besoknya lagi rabu 17 Juli 2024 sekira jam 8 malam saya didampingi oleh keluarga saya kembali melaporkan saudara Amung yang semakin merajalela dengan merusak pintu dapur dan masuk kedalam rumah dan membuang sebagian perabotan rumah seperti kursi baju dan lainnya ke luar rumah yang saya tempati.
Namun laporan saya yang ketiga ini diterima oleh Reskrim Polres Pangkalpinang, dengan status Laporan Pengaduan (Lapdu) dengan pasal pengerusakan kalau saya tidak salah, ujar Bambang.
Kata Bambang, sejak laporan atau pengaduan saya itu diterima pada rabu 17 Juli 2024 pihak reskrim yang menerima pengaduan tersebut mengatakan bahwa laporan ini sudah kami terima tinggal nunggu disposisi dari atasan, paling lambat dua atau tiga hari kedepan kami kabari kembali, ungkap Bambang menirukan ucapan salah satu petugas reskrim Polres Pangkalpinang.
Puncaknya hari ini senin (22/07/2024) saya mendatangi Reskrim yang didampingi oleh pak Reza Bhabinkamtibmas kelurahan Jerambah Gantung guna mempertanyakan perkembangan laporan saya beberapa hari lalu, namun kata pihak Reskrim laporan saya belum mendapatkan disposisi komandan, jadi pihak reskrim belum bisa menindaklanjutinya.
Padahal saya ingin menyampaikan bahwasanya saudara Amung kembali akan mengeluarkan seluruh perabotan rumah yang sebelumnya mengirimkan pesan via whatsapp kepada saya agar saya datang ke lokasi, “Kau jangan kemana-mana nanti sore kita ketemu jangan kabur kau, tanggung lapor Babin lapor Polda dan Polres woiii, Begal!!! Kau bawa bukti apa kau lapor Babin muka gile loe maling teriak maling, dasar biadabbb dak tau malu”, isi pesan whatsapp Amung.
Ternyata ancaman Amung untuk membuang semua peralatan dan perabotan milik saya dibuktikannya dengan mendatangi lokasi, setelah mendapatkan informasi tersebut saya berinisiatif menghubungi Bhabinkamtibmas kelurahan Jerambah Gantung pak Reza untuk datang ke TKP yang sebelumnya juga saya menghubungi saudara saya untuk datang ke lokasi, saudara saya bersama pak Reza Bhabinkamtibmas dan Pak Lurah Jerambah Gantung datang ke lokasi untuk menghimbau saudara Amung agar tidak melakukan hal yang melanggar hukum dengan merusak alat milik orang lain.
Dinasehati oleh Lurah Jerambah Gantung dan Bhabinkamtibmas tidak membuat Amung sadar malah dengan arogansi nya ia membawa Pisau komando di pinggangnya, sebilah parang dan sepotong besi di atas jok motornya dengan maksud untuk menakut-nakuti agar tidak ada orang yang berani mencegahnya melakukan perusakan terhadap barang-barang milik saudara Bambang.
Dengan arogannya Amung mengatakan “Ka dak tau ok ku ne Amung budak Kampung Katak, teriak Amung kepada Zen saudaranya Bambang sembari mencoba mencabut pisau komando dari pinggangnya. Melihat adanya ancaman terhadap dirinya Zen reflek menarik parang panjang milik Amung yang memang sudah disiapkan saudara Amung diatas jok motornya.
Beruntung kesigapan Bhabinkamtibmas dan Pak Lurah Jerambah Gantung dapat melerai keadaan tersebut dan setelah itu Pak Reza selaku Bhabinkamtibmas bersama keluarga Bambang kembali mendatangi Reskrim Polres Pangkalpinang dengan membawa sebilah parang milik Amung sebagai barang bukti.
Dua orang petugas Reskrim mendatangi TKP dengan maksud membawa saudara Amung Ke Polres untuk dimintai keterangannya, namun ternyata Amung sudah meninggalkan TKP.
Namun begitu, pihak Reskrim Polres Pangkalpinang berjanji akan segera memangil saudara Amung Ke Polres Pangkalpinang.
Lambannya penanganan laporan sangat disayangkan oleh pelapor, apakah harus adanya korban jiwa disalah satu pihak baru polisi akan bertindak, apakah harus seperti itu, tanya Bambang dengan kesal.
Kurangnya rasa percaya (trust) masyarakat terhadap polisi adalah salah satu masalah yang masih dihadapi polisi ketika melaksanakan tugas, pernahkah kita mendengar warga masyarakat yang berkata, “Kalau kita melaporkan ke polisi kehilangan kambing, akhirnya kita akan kehilangan kambing dan sapi” dengan kata lain, bahwa masyarakat tidak percaya bahwa polisi akan melaksanakan tugasnya dengan kompeten.
Kepercayaan masyarakat adalah modal utama yang dibutuhkan polisi dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai aparat penegak hukum, penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi harus benar-benar dapat membuktikan dan menjaga citra sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Untuk perimbangan pemberitaan, Kurnia alias Amung dan Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, hingga berita ini ditayangkan masih dalam upaya konfirmasi@red.