DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG — Kuasa hukum dua tersangka dalam kasus dugaan pemukulan terhadap seorang wartawan berinisial D yang mengaku sebagai kontributor televisi nasional akhirnya angkat bicara.
Advokat *Poltak Silitonga, SH., MH* menyatakan dirinya hadir di *Polda Kepulauan Bangka Belitung* untuk menjalankan tugas profesional sebagai pendamping hukum bagi kliennya, yakni seorang sopir truk dan seorang petugas keamanan (satpam) yang bekerja sebagai tenaga outsourcing di perusahaan *PT PMM*.
Kedua orang tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Namun menurut Poltak, peristiwa yang terjadi tidak bisa dilihat secara sepihak karena memiliki latar belakang dan sebab-akibat yang panjang.
“Memang benar terjadi dugaan pemukulan, tetapi kejadian itu tidak berdiri sendiri. Ada sebab-akibat yang melatarbelakanginya,” kata Poltak kepada awak media.
Menurutnya, insiden tersebut bermula ketika seorang sopir truk merasa terancam setelah dirinya difoto dan direkam video oleh seorang pria yang kemudian mengaku sebagai wartawan. Saat itu sopir tersebut sedang mengendarai kendaraan operasionalnya di sekitar area jalan depan perusahaan.
Situasi tersebut, lanjut Poltak, membuat sopir tersebut merasa ketakutan karena tidak memahami alasan dirinya direkam.
“Dia merasa terancam. Dia bertanya kenapa dirinya difoto dan divideo. Dia tidak tahu apa kesalahannya,” ujarnya.
Peristiwa itu disebut terjadi di luar area perusahaan. Sopir tersebut kemudian meminta agar foto atau video yang diambil dihapus. Dalam situasi yang sama, seorang petugas satpam juga berusaha menjalankan tugasnya dengan meminta identitas orang yang hendak masuk ke area perusahaan.
Namun menurut keterangan yang diterima kuasa hukum, orang yang bersangkutan justru memaksa masuk ke dalam area perusahaan tanpa izin. Saat dimintai identitas, yang bersangkutan sempat mengaku sebagai polisi sebelum kemudian mengaku sebagai wartawan.
“Terjadi tarik-menarik karena satpam menjalankan tugasnya. Setiap orang yang masuk ke perusahaan tentu harus jelas identitasnya,” kata Poltak.
Ia menjelaskan, ketegangan yang terjadi kemudian berkembang menjadi keributan. Dalam situasi tersebut, sejumlah masyarakat yang berada di lokasi ikut terlibat sehingga terjadilah dugaan pemukulan terhadap wartawan tersebut.
Poltak juga mengungkapkan bahwa pada saat bersamaan terjadi ketegangan antara masyarakat dengan kelompok yang disebut sebagai *Satgas Tricakti* yang berada di lokasi.
Menurutnya, masyarakat mempertanyakan keberadaan kelompok tersebut yang disebut-sebut melakukan penyetopan kendaraan tanpa menunjukkan surat tugas maupun identitas resmi.
“Ketika masyarakat dihentikan di jalan oleh orang yang berpakaian preman tanpa surat tugas, tentu mereka merasa takut. Mereka bisa saja mengira itu begal,” ujarnya.
Poltak bahkan menyampaikan kritik keras terhadap keberadaan satgas tersebut yang dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Ia meminta pemerintah pusat, termasuk Presiden *Prabowo Subianto*, untuk mengevaluasi keberadaan satuan-satuan semacam itu di daerah.
“Lembaga negara seharusnya hadir untuk melindungi masyarakat, bukan justru menimbulkan rasa takut,” katanya.
Selain itu, kuasa hukum juga menyinggung adanya informasi yang beredar bahwa wartawan tersebut diduga kerap melakukan intimidasi terhadap masyarakat, khususnya para penambang atau petani tailing. Namun ia menegaskan informasi tersebut masih sebatas keterangan dari masyarakat yang perlu diuji lebih lanjut.
Di sisi lain, Poltak juga membantah keras berbagai informasi yang beredar di sejumlah media online yang menyebut telah terjadi penyekapan, perampasan barang, maupun pemukulan yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
“Itu tidak benar. Itu berita bohong yang menggiring opini publik. Peristiwa ini tidak ada kaitannya dengan perusahaan, karena ini murni persoalan individu,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa kliennya bukanlah pelaku kriminal, melainkan masyarakat biasa yang bekerja untuk menghidupi keluarga.
“Mereka ini tulang punggung keluarga. Mereka bekerja untuk menafkahi anak dan istri, apalagi sekarang menjelang Lebaran,” kata Poltak.
Karena itu pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik *Polda Kepulauan Bangka Belitung* agar kedua tersangka dapat kembali bekerja sementara proses hukum tetap berjalan.
“Kami berharap Kapolda Bangka Belitung dapat melihat perkara ini secara objektif dan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan,” ujarnya.
Poltak juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertemu dengan kuasa hukum dari pihak wartawan yang menjadi korban untuk membicarakan kemungkinan penyelesaian secara baik-baik.
Selain itu ia juga meminta manajemen *TV One* di tingkat pusat agar melakukan evaluasi terhadap kontributor atau wartawan di daerah jika memang terbukti melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.
“Kami berharap semua pihak menahan diri dan tidak menggiring opini yang dapat memperkeruh situasi,” katanya.
Sementara itu, pihak kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan. Jika perkara ini nantinya harus berlanjut hingga persidangan, ia memastikan akan memberikan pembelaan maksimal bagi kliennya.
“Kami akan tetap membela mereka secara profesional, karena setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil,” tutupnya. (*)









