KPK RI Diduga Membekukan Kasus SF Hariyanto, GEMARI Jakarta Umumkan Aksi Jilid V Kepung Gedung Merah Putih

Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM, JAKARTA — Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (GEMARI Jakarta) menyoroti mandeknya penanganan dugaan mega korupsi yang menyeret Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI). Pasalnya, telah 42 hari berlalu sejak penyitaan uang tunai, mata uang asing, serta dokumen penting dari rumah dinas SF Hariyanto, namun hingga kini perkara tersebut tak menunjukkan perkembangan hukum yang jelas.

Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi, S.H, menilai kondisi ini sebagai sinyal kuat adanya pembekuan perkara secara terselubung di tubuh KPK RI.

“Penyitaan adalah pintu masuk fase serius sebuah perkara. Tapi setelah 42 hari, publik justru disuguhi keheningan. Ini bukan kelambanan biasa — ini mengarah pada dugaan pembiaran bahkan permainan di balik layar,” tegas Kori kepada wartawan, Selasa (27/01/2026).

Menurutnya, KPK RI hingga kini belum membuka nilai barang sitaan, belum menjelaskan konstruksi perkara, dan belum menetapkan status hukum terhadap SF Hariyanto. Situasi ini, kata dia, melukai rasa keadilan masyarakat Riau yang merasa uang daerah diduga telah digerogoti.

“Kalau bukti sudah ada tapi proses tak bergerak, wajar publik mencium aroma transaksi kekuasaan. Hukum seperti dibekukan oleh jabatan,” ujarnya tajam.

Kori menegaskan bahwa situasi ini harus menjadi perhatian langsung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang melalui Asta Cita menjadikan pemberantasan korupsi sebagai agenda utama negara.

“Jangan sampai komitmen Presiden hanya slogan, sementara di lapangan kasus besar justru dikubur dalam senyap,” katanya.

Sebagai bentuk tekanan publik, GEMARI Jakarta menyatakan dalam waktu dekat akan menggelar Aksi Jilid V mengepung Gedung Merah Putih KPK RI, mendesak penangkapan, pemeriksaan, dan penahanan terhadap SF Hariyanto.

“Kami tidak mau KPK menunggu sampai yang bersangkutan kabur dari republik ini. Kalau itu terjadi, siapa yang bertanggung jawab? Sementara masyarakat Riau diduga sudah dirugikan besar-besaran,” tegas Kori.

Selain mendesak KPK RI, GEMARI Jakarta juga meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian segera mencopot SF Hariyanto dari jabatan Plt Gubernur Riau demi menjaga stabilitas pemerintahan dan kepercayaan publik.

“Pejabat yang dibayangi dugaan korupsi serius tidak pantas memimpin daerah. Negara harus hadir menenangkan rakyat, bukan membiarkan sumber kegaduhan,” katanya.

Kori menutup pernyataannya dengan peringatan keras bahwa pembiaran selama 42 hari merupakan alarm bahaya bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia.

“Jika hukum bisa dibekukan oleh kekuasaan, maka pesan ke rakyat jelas: korupsi cukup punya jabatan didaerah yang punya kedekatan dgn KPK RI untuk selamat dari jeratan hukum . Ini yang sedang kami lawan,” pungkasnya.