Korupsi Proyek Rp30,49 Miliar, Kejati Babel Jerat Pejabat dan Rekanan BWS

DETIKBABEL.COM, Pangkalpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung kembali mengungkap praktik korupsi yang mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara.Rabu (25/6/2025).

Kali ini, giliran proyek pemeliharaan rutin di lingkungan Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Babel yang menjadi sorotan tajam penegak hukum.

Empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan pemeliharaan rutin pada Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan (Satker OP) BWS Babel.

Nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan tak main-main—penyidik telah menyita uang tunai senilai Rp5,29 miliar, hasil dari dugaan tindak pidana korupsi.

Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan, mengungkapkan bahwa penyidikan perkara ini bermula dari indikasi adanya penyimpangan pada proyek tahun anggaran 2023 hingga 2024.

Total anggaran proyek pemeliharaan tersebut mencapai Rp30,49 miliar, yang seharusnya digunakan untuk perawatan infrastruktur sungai dan sumber daya air di wilayah Bangka dan Belitung.

Namun ironisnya, proyek yang seharusnya dikelola dengan sistem swakelola tipe 1—di mana penyedia barang atau jasa ditunjuk langsung oleh pejabat pembuat komitmen (PPK)—ternyata hanya dijadikan sebagai kedok untuk pencairan dana.

Perusahaan-perusahaan yang ditunjuk secara administratif oleh PPK ternyata tidak menjalankan pekerjaan secara nyata. Mereka hanya menerima fee sekitar 3 persen dari setiap pencairan dana proyek,” ujar Fadil dalam konferensi pers, Rabu (25/6/2025).

Uang sisanya, lanjut Fadil, justru dikelola dan dinikmati oleh oknum internal dalam struktur proyek, termasuk pejabat pelaksana dan pihak-pihak terkait di Satker OP BWS Babel.

Praktik ini berlangsung sistematis dan terorganisir selama dua tahun anggaran berjalan.

Setelah melalui proses penyidikan intensif dan ekspos perkara, Kejati Babel akhirnya menetapkan empat tersangka. Mereka adalah:

RS, selaku pejabat pada Satker OP BWS Babel periode 2023–2024,

MSA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) OP II Wilayah Belitung,

OA, PPK OP II Wilayah Belitung (yang berperan dalam pencairan dan pelaksanaan teknis), serta satu orang lagi yang merupakan pejabat struktural di Satker dan bagian pemeliharaan BWS Babel.

Keempat tersangka kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 25 Juni hingga 14 Juli 2025.

Fadil menegaskan, penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Pihaknya masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi yang secara administratif terlibat namun diduga tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak.

Penyidik juga membuka peluang untuk menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU), karena sebagian dana proyek kemungkinan telah dialihkan untuk kepentingan pribadi maupun disamarkan,” tambahnya.

Kasus ini kembali menambah deretan panjang persoalan tata kelola anggaran di lembaga vertikal pusat yang beroperasi di daerah.

Alih-alih memberikan manfaat kepada masyarakat melalui pemeliharaan infrastruktur vital, anggaran triliunan rupiah justru menjadi bancakan oknum yang merusak sendi integritas birokrasi.

Publik pun menanti langkah tegas Kejati Babel untuk menyeret seluruh pihak yang terlibat dan memastikan kerugian negara dipulihkan semaksimal mungkin. (Sandy Batman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *