DETIKBABEL.COM, Pangkalpinang — Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, *KBP (Purn) Dr. Zaidan, SH., S.Ag., M.Hum*, resmi mengajukan *gugatan perdata* terhadap Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudkepora) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selasa (4/10/2025).
Gugatan tersebut dilayangkan karena Zaidan menilai Kadis Parbudkepora telah melakukan *Perbuatan Melawan Hukum (PMH)* sebagaimana diatur dalam *Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)*.
Zaidan mengungkapkan, setiap tahun Kwarda Pramuka Babel menerima *belanja hibah* dari Pemerintah Provinsi untuk mendukung kegiatan kepramukaan.
Namun, untuk tahun anggaran 2025, dana hibah sebesar *Rp191.250.000* yang telah ditetapkan melalui *Keputusan Gubernur Babel Nomor 188.44/122/DISPARBUDKEPORA/2025 tanggal 12 Maret 2025*, hingga kini tak kunjung dicairkan.
“Sudah beberapa kali kami tanyakan ke Kadis, jawabannya hanya ‘dana itu ada’, tetapi tidak pernah dijelaskan kenapa belum dicairkan. Padahal dana itu sangat dibutuhkan untuk kegiatan-kegiatan Pramuka,” ungkap Zaidan kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
Menurutnya, keputusan tersebut tidak adil. Dalam SK Gubernur yang sama, selain Kwarda Pramuka, juga tercantum *KONI, KNPI, dan KORMI* sebagai penerima dana hibah. “Ketiga lembaga itu dananya sudah cair, hanya Kwarda Pramuka yang tidak diberikan. Ini sangat janggal,” tegas Zaidan.
Ia mengaku telah menempuh berbagai cara persuasif dan pendekatan humanis untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, hingga Kadis berjanji akan melapor ke Gubernur pada *Senin, 27 Oktober 2025*, hasilnya tetap nihil.
Padahal, dana itu sangat dibutuhkan untuk mendukung keberangkatan peserta *Perkemahan Nasional Satuan Karya Pramuka (Peransaka) di Gorontalo*.

“Kalau tidak ikut, malulah Bangka Belitung ini. Untungnya ada dukungan dari Saka POM, Saka Kalpataru, dan Saka Bakti Husada yang akhirnya bisa mengirim tujuh peserta ke Gorontalo,” kata Zaidan.
Merasa haknya diabaikan, Zaidan akhirnya menempuh jalur hukum. Gugatan perdata terhadap Kadis Parbudkepora tersebut *telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang* dengan *Nomor Register PN PGP-03112025FWZ*.
“Kami yakin, insya Allah, yang menjadi hak Kwarda Pramuka akan kami dapatkan,” ujarnya.
Sebagai bentuk keseimbangan pemberitaan dan sesuai *Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999*, *jejaring redaksi KBO Babel* masih berupaya mengonfirmasi serta memberikan *hak jawab* kepada pihak Kepala Dinas Parbudkepora Pemprov Babel untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait gugatan tersebut. (Sandy Batman/KBO Babel)






