Komisi Informasi Babel Lakukan Visitasi ke Bawaslu Belitung, Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik

 

 

BANGKA BELITUNG – Pada hari kedua giat visitasi E-Monev (Evaluasi dan Pemantauan) Badan Publik (BP) 2024, Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengunjungi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung, Selasa (5/11/2024).

Visitasi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang dilakukan KI Babel untuk memverifikasi kinerja BP terkait keterbukaan informasi publik.

Kegiatan ini dilakukan setelah seluruh BP mengisi Self-Assessment Questionnaire (SAQ) dan melewati tahap verifikasi serta masa sanggah yang berlangsung pada Agustus hingga Oktober 2024.

Bawaslu Belitung, sebagai salah satu badan penyelenggara pemilu, termasuk dalam daftar BP yang diikutsertakan dalam E-Monev ini.

Visitasi ini dilakukan untuk memastikan sejauh mana implementasi prinsip keterbukaan informasi berjalan di masing-masing BP, khususnya yang bergerak di bidang penyelenggaraan pemilu.

Koordinator Bidang Kelembagaan KI Babel, Martono, menjelaskan bahwa tujuan visitasi adalah untuk melakukan verifikasi faktual dan cross-checking terhadap data yang telah disampaikan oleh setiap BP, yang salah satunya adalah Bawaslu Belitung.

Ia menambahkan, verifikasi ini penting dilakukan untuk melihat adanya kendala atau kesulitan yang dialami oleh BP dalam menjawab pertanyaan yang tercantum dalam SAQ.

“Kami ingin mengetahui apakah ada kendala yang dihadapi BP, terutama Bawaslu Belitung, dalam menjawab pertanyaan pada SAQ, karena ada disparitas nilai yang cukup tinggi antara penilaian SAQ dengan hasil verifikasi oleh tim administrasi,” jelas Martono.

Lebih lanjut, Martono menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini juga untuk menyamakan persepsi antara KI Babel dan BP mengenai standar penilaian keterbukaan informasi publik.

“Kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada BP mengenai implementasi keterbukaan informasi publik dan bagaimana mereka dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat,” tambahnya.

Ita Rosita, Ketua KI Babel, menegaskan bahwa kegiatan E-Monev ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta aturan turunannya, yaitu Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monev.

“Kami berharap kegiatan ini dapat mendorong progres setiap BP dalam mewujudkan Badan Publik yang Informatif di Kepulauan Babel, sehingga standar keterbukaan informasi tidak hanya terpusat di kota-kota besar, tetapi merata ke seluruh daerah,” ujar Ita.

Zaenal Muttakin, Kepala Sekretariat Bawaslu Belitung, mengucapkan terima kasih atas kunjungan rombongan KI Babel.

Ia mengungkapkan bahwa Bawaslu Belitung masih memiliki keterbatasan dalam sumber daya manusia (SDM), dan dengan adanya visitasi ini, pemahaman terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dapat terus ditingkatkan.

“Masukan dan kritik yang membangun dari KI Babel akan menjadi bahan evaluasi kami agar ke depannya kami bisa memperbaiki kekeliruan pemahaman tentang KIP, termasuk dalam struktur PPID di Bawaslu,” ungkap Zaenal.

Sebagai penutup, Zaenal berharap agar hubungan baik dan sinergi antara Bawaslu Belitung dan KI Babel dapat terus terjalin, untuk mewujudkan transparansi dan keterbukaan yang lebih baik di masa mendatang. (Juli/KBO Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *