Klarifikasi Tegas Pimpinan Redaksi BN16BANGKA: Isu Pungli Rp 20 Juta di Polres Bangka Barat Tidak Benar

Bangka Barat24 Views
Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM, BANGKA BARAT — Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) sekaligus Pimpinan Redaksi BN16BANGKA, Yopi Herwindo, dengan tegas membantah pemberitaan miring yang menyebutkan adanya permintaan uang sebesar Rp20 juta oleh penyidik Unit Reskrim Pidana Umum (Pidum) Polres Bangka Barat.

Isu tersebut sebelumnya beredar di salah satu media, yang menuding penyidik meminta sejumlah uang kepada keluarga tersangka berinisial Andi Kue untuk pencabutan perkara penganiayaan. Yopi memastikan informasi tersebut adalah tidak benar alias hoaks.

“Itu tidak benar, karena saya ada di situ dan tidak ada dari penyidik Reskrim Pidum yang meminta uang kepada tersangka maupun korban,” ujar Yopi Herwindo saat memberikan klarifikasi, Selasa (27/10/2026).

Berperan Sebagai Mediator, Pastikan Proses Sesuai Prosedur
Yopi menjelaskan, kehadirannya di Polres Bangka Barat adalah untuk memediasi secara langsung antara pihak korban dan pelaku agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Menurutnya, Unit Reskrim Pidum Polres Bangka Barat dalam hal ini hanya bertindak profesional dengan memfasilitasi tempat mediasi.

“Saya sendiri yang memediasi kedua belah pihak antara pelaku dan korban. Mereka sepakat berdamai, dan saat ini tinggal menunggu proses gelar perkara,” tambahnya.

Berdasarkan data dan dokumen resmi yang dihimpun, proses perdamaian tersebut tertuang dalam Surat Kesepakatan Damai tertanggal Senin, 26 Oktober 2026, pukul 11.00 WIB, dengan rincian sebagai berikut:
* Nomor Laporan: LP/B/71/X/2026/SPKT/POLRES BANGKA BARAT/POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 18 Oktober 2026.

* Perkara: Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang terjadi pada Minggu, 18 Oktober 2026 di Jalan Jenderal Sudirman, Tanjung Kalian, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok.

* Pihak yang Terlibat:
* Pihak I (Pelapor/Korban): Zainudin (Buruh Harian Lepas) selaku pelapor dan Angga Riansyah alias Angga sebagai korban.

* Pihak II (Terlapor): Andi alias Andi Kue Bin Nordin (Buruh Harian Lepas, warga Air Belo).

Poin-Poin Kesepakatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
Dalam mediasi yang disaksikan langsung oleh saksi dari kedua belah pihak serta penyidik pembantu Aipda Amrullah, S.H., dicapai beberapa kesepakatan penting:

* Pemaafan Timbal Balik: Pihak korban/keluarga memberikan pemaafan kepada terlapor, dan terlapor telah menyampaikan permohonan maaf.

* Penggantian Biaya Pengobatan: Terlapor bersedia mengganti kerugian biaya berobat korban sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang telah disepakati dan dipenuhi oleh para pihak.

* Pencabutan Laporan: Mengingat telah tercapainya kesepakatan damai dan pemenuhan hak korban, pihak pelapor resmi mencabut laporan atau pengaduannya.

* Sanksi Pelanggaran: Apabila pihak kedua melanggar perjanjian damai ini, maka yang bersedia dituntut kembali sesuai dengan hukum yang berlaku.

Surat kesepakatan tersebut telah ditandatangani di atas meterai tempel Rp10.000 oleh Zainudin (Pelapor), Angga Riansyah (Korban), Andi alias Andi Kue (Terlapor), serta disaksikan oleh Aheryati dan Roni, serta diketahui oleh penyidik Aipda Amrullah, S.H.

Imbauan Kode Etik Jurnalistik
Menanggapi maraknya informasi keliru yang disebarkan tanpa verifikasi yang memadai, Yopi Herwindo mengingatkan seluruh insan pers agar senantiasa menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Ia menekankan bahwa seorang jurnalis profesional wajib menerapkan prinsip cover both sides (imbang dan mengonfirmasi), menguji informasi secara ketat, serta tidak menyebarkan berita yang bersumber dari asumsi atau fitnah yang dapat mencemarkan nama baik institusi penegak hukum maupun pihak-pihak terkait.

> “Pasal dan kode etik profesi jurnalis harus dijunjung tinggi, jangan asal menaikkan pemberitaan tanpa konfirmasi dan keakuratan data di lapangan,” pungkas Yopi. (Red/*)