DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG– Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan pelanggaran etik oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Komisi Informasi Babel menyampaikan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat serta tidak mencerminkan keseluruhan fakta hukum yang telah terjadi.
Sebelumnya, substansi yang sama telah diajukan melalui mekanisme gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang.
Namun dalam prosesnya, setelah melalui tahapan persidangan, termasuk pemeriksaan persiapan, Penggugat secara resmi mengajukan pencabutan gugatan.
Berdasarkan putusan perkara Nomor 3/G/TF/2026/PTUN.PGP tanggal 12 Maret 2026, Majelis Hakim menetapkan untuk mengabulkan permohonan pencabutan gugatan, memerintahkan pencoretan perkara dari register, serta menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Kuasa hukum Ketua Komisi Informasi Babel, Abrillioga, S.H., M.H., menyampaikan bahwa secara hukum, pencabutan gugatan tersebut menunjukkan bahwa dalil yang diajukan sebelumnya tidak dapat dipertahankan dalam forum peradilan.
Dalam hukum acara PTUN, sebelum memasuki pokok perkara, Majelis Hakim terlebih dahulu melakukan pemeriksaan persiapan untuk menilai kejelasan objek sengketa. Fakta bahwa gugatan dicabut pada tahap tersebut menunjukkan bahwa objek dan dalil yang diajukan tidak memenuhi kualifikasi untuk diuji lebih lanjut dalam kerangka hukum administrasi negara.
Kemudian upaya untuk kembali mengangkat isu yang sama ke ruang publik, termasuk dalam bentuk tuduhan pelanggaran etik, pada dasarnya merupakan pengulangan dalil yang secara substansi telah diuji dalam kerangka hukum dan tidak berlanjut dalam proses peradilan.
Komisi Informasi Babel menegaskan bahwa setiap mekanisme etik harus tunduk pada ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik, termasuk terpenuhinya unsur formil dan materil dalam suatu pengaduan.
“Tidak setiap ketidakpuasan terhadap proses persidangan dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran etik tanpa adanya dasar, bukti, dan mekanisme yang sah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam berbagai pernyataannya, pihak yang bersangkutan juga kerap mendasarkan tuduhannya pada hasil pemeriksaan Ombudsman. Namun perlu ditegaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman secara konseptual dan normatif tidak berkaitan dengan penilaian pelanggaran etik pejabat publik, melainkan berada dalam ranah pengawasan pelayanan publik.
Secara hukum, Ombudsman Republik Indonesia menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga produk yang dihasilkan berupa LHP pada dasarnya berisi temuan administratif dan rekomendasi tindakan korektif, baik kepada lembaga maupun kepada pimpinan, guna perbaikan kualitas pelayanan.
Dengan demikian, menjadikan LHP Ombudsman sebagai dasar untuk menilai adanya pelanggaran etik merupakan penarikan kesimpulan yang tidak tepat secara yuridis, karena kedua rezim tersebut berada dalam kerangka hukum yang berbeda, yaitu antara pengawasan pelayanan publik dan penegakan kode etik kelembagaan.
“Pencampuran dua rezim hukum ini menunjukkan adanya kekeliruan dalam memahami konstruksi hukum administrasi negara dan mekanisme etik kelembagaan,” tambahnya.
Dalam praktik hukum, setiap mekanisme memiliki koridor dan parameter penilaiannya masing-masing, sehingga LHP Ombudsman tidak serta-merta dapat ditransformasikan menjadi dalil pelanggaran etik tanpa melalui mekanisme dan pembuktian yang sah sesuai ketentuan kode etik yang berlaku.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ita Rosita, S.P., C.Med., menegaskan bahwa pihaknya menghormati setiap hak warga negara untuk menyampaikan pendapat maupun menempuh jalur hukum, namun hal tersebut harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak menyesatkan opini publik.
“Komisi Informasi Babel tetap berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan sesuai koridor hukum, serta terbuka terhadap kritik sepanjang disampaikan dalam kerangka hukum yang tepat dan berdasarkan fakta yang utuh,’ ujar Ketua KI Babel
Dengan demikian, pemberitaan yang menyudutkan lembaga maupun pimpinan tidak mencerminkan keseluruhan fakta hukum yang telah terjadi, khususnya terkait berakhirnya perkara di pengadilan melalui pencabutan gugatan oleh pihak yang bersangkutan.
Oleh karena itu, setiap klaim yang dibangun di atas dasar yang tidak tepat secara normatif patut dipertimbangkan kembali agar tidak menimbulkan kesalahpahaman hukum di ruang publik. (Abril/KI Babel)





