Kinerja Kejati Babel 2025 Dipaparkan: Penegakan Hukum, Transparansi Publik, dan Pemulihan Keuangan Negara

Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM, Pangkalpinang, Bangka Belitung — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) menutup Tahun 2025 dengan memaparkan capaian kinerja lintas bidang dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun yang digelar di Aula Wicaksana, Selasa (30/12/2025) sore. 

Kegiatan tahunan ini menjadi ruang pertanggungjawaban publik atas pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum di wilayah Bangka Belitung.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, *Sila Haholongan Pulungan, SH., MH.*, hadir langsung didampingi Asisten Intelijen *Aco Rahmadi Jaya, SH., MH.*, Aspidsus *Dr. Adi Purnama, SH., MH.*, Aspidum *Ginanjar Cahya Permana, SH., MH.*, para asisten lainnya, serta Kasipenkum Kejati Babel *Basuki Raharjo, SH., MH.* Kegiatan ini juga dihadiri para insan pers dari berbagai media di Bangka Belitung.

Dalam pemaparannya, Asintel Kejati Babel menyampaikan bahwa capaian kinerja sepanjang Januari hingga Desember 2025 mencerminkan kerja nyata seluruh bidang di lingkungan Kejati Babel, sekaligus menjadi bahan evaluasi menyeluruh untuk menghadapi tantangan penegakan hukum di tahun mendatang.

Pada *Bidang Pembinaan*, Kejati Babel mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar *Rp150.522.112*, atau mencapai *215,03 persen* dari target.

Capaian ini menunjukkan efektivitas pengelolaan administrasi dan keuangan internal, sekaligus komitmen institusi dalam mendukung penerimaan negara secara tertib dan akuntabel.

Sementara itu, *Bidang Intelijen* tampil dominan sebagai garda terdepan pencegahan dan deteksi dini potensi gangguan hukum dan keamanan.

Sepanjang 2025, intelijen Kejati Babel melaksanakan 2 kegiatan Posko Pemilu, 5 kegiatan pengawasan aliran kepercayaan masyarakat (Pakem), serta 36 kegiatan Posko dan Pos Jaga Negeri.

Bidang ini juga menjalankan operasi intelijen, penelusuran aset, pendampingan pengamanan pembangunan strategis (PPPS), serta pencarian buron tindak pidana (DPO).

Selain fungsi penegakan hukum, intelijen Kejati Babel juga aktif melakukan pendekatan edukatif kepada masyarakat melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa, penerangan hukum, kampanye antikorupsi, serta pelayanan media dan kehumasan.

Atas konsistensi keterbukaan informasi publik, Kejati Babel bahkan meraih *penghargaan Juara I Pelayanan Informasi Publik Terbaik* dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.

Di *Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum)*, Kejati Babel menangani *277 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)*. Dari jumlah tersebut, 247 perkara masuk tahap I, 224 berkas dinyatakan lengkap (P-21), dan 212 perkara telah diselesaikan hingga tahap II.

Pendekatan keadilan restoratif juga terus diperkuat, dengan *35 perkara dihentikan penuntutannya berdasarkan prinsip Restorative Justice* sepanjang 2025.

Tak hanya fokus pada penegakan hukum, Bidang Pidum juga berkontribusi terhadap penerimaan negara.

Dari penanganan perkara pidana umum, Kejati Babel mencatat PNBP sebesar *Rp13,11 miliar*. Selain itu, Kejati Babel menandatangani *Nota Kesepahaman (MoU)* dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait penerapan sanksi kerja sosial bagi pelaku tindak pidana tertentu, sebagai bentuk inovasi pemidanaan yang lebih humanis dan berkeadilan.

Pada *Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus)*, Kejati Babel menangani 15 kegiatan penyelidikan dan 9 kegiatan penyidikan perkara korupsi.

Dari rangkaian penanganan perkara tersebut, Kejati Babel berhasil melakukan *penyelamatan keuangan negara sebesar Rp10,36 miliar*, mempertegas komitmen institusi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang berdampak langsung pada keuangan negara dan daerah.

Kontribusi signifikan juga datang dari *Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)*. Sepanjang 2025, Datun Kejati Babel melaksanakan puluhan kegiatan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, pendapat hukum, serta kerja sama melalui MoU.

Dari keseluruhan kegiatan tersebut, Kejati Babel berhasil mencatat *pemulihan keuangan negara sebesar Rp44,98 miliar*, menjadikan bidang Datun sebagai salah satu penopang utama pengamanan aset dan keuangan negara.

Di sisi internal, *Bidang Pengawasan* melaksanakan 8 kegiatan inspeksi kasus berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi, sebagai bentuk penguatan pengawasan dan penjagaan integritas aparatur kejaksaan.

Sementara itu, melalui *Bidang Pemulihan Aset*, Kejati Babel mencatat penerimaan PNBP wilayah sebesar *Rp14,11 miliar* sepanjang 2025, menunjukkan optimalisasi pengelolaan aset hasil penegakan hukum.

Menutup refleksi akhir tahun, Kejati Babel menegaskan bahwa seluruh capaian tersebut bukan semata angka statistik, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Capaian ini diharapkan menjadi momentum evaluasi dan pijakan awal dalam menyongsong Tahun 2026 dengan semangat baru, strategi yang lebih terarah, serta penguatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan. (KBO Babel)