
Detikbabel.com, Sungailiat – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan visitasi faktual ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka dan Pemerintah Kabupaten Bangka sebagai bagian dari tahapan Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026, Rabu (29/7/2026).
Visitasi tersebut merupakan lanjutan dari proses penilaian yang sebelumnya diawali dengan pengisian kuesioner E-Monev oleh masing-masing badan publik. Melalui tahapan ini, Komisi Informasi Babel melakukan verifikasi langsung terhadap implementasi keterbukaan informasi publik sekaligus mencocokkan data dan dokumen pendukung yang telah disampaikan.
Kedatangan tim penilai KI Babel disambut baik oleh jajaran pimpinan Bawaslu Kabupaten Bangka dan Pemerintah Kabupaten Bangka. Kedua badan publik tersebut telah beberapa kali mengikuti Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan KI Babel hingga kembali lolos ke tahapan visitasi faktual tahun ini.
Tim penilai terdiri dari Wakil Ketua KI Babel Rikky Fermana, S.IP., C.Med., Komisioner Fahriayani, S.H., M.H., C.Med., serta Sekretaris KI Babel Ahmad Sirajudin. Kegiatan tersebut juga didukung oleh tim sekretariat yang terdiri dari Rika, Ressa Monica, Taufik, dan Fauziah, mahasiswa magang Universitas Bangka Belitung (UBB).
Dalam visitasi tersebut, tim penilai melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek pelayanan informasi publik, mulai dari komitmen pimpinan badan publik, optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), inovasi pelayanan, hingga berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komisi Informasi Babel juga memberikan sejumlah masukan kepada badan publik, terutama terkait pentingnya dukungan anggaran yang memadai untuk memperkuat layanan keterbukaan informasi. Menurut tim penilai, pengalokasian anggaran perlu diarahkan pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan agar petugas PPID memiliki kompetensi dalam memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan berkualitas kepada masyarakat.
Khusus pada kategori pemerintah kabupaten/kota, KI Babel memberikan apresiasi kepada PPID Pemerintah Kabupaten Bangka atas inovasi digital yang dikembangkan dalam memberikan pelayanan informasi publik. Salah satu inovasi yang mendapat perhatian adalah penyediaan video informasi dengan bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas tunarungu, sehingga akses terhadap informasi publik menjadi lebih inklusif dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rikky Fermana, S.IP., C.Med., menjelaskan bahwa pelaksanaan visitasi dan presentasi uji publik merupakan bagian penting dari rangkaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Tahapan ini bertujuan untuk melakukan verifikasi sekaligus penelaahan kembali terhadap data dan informasi yang sebelumnya telah disampaikan oleh setiap badan publik melalui pengisian kuesioner E-Monev KIP 2026.
“Visitasi ini tidak semata-mata merupakan proses penilaian, tetapi juga menjadi sarana verifikasi faktual terhadap seluruh jawaban yang telah disampaikan badan publik dalam kuesioner E-Monev. Kami ingin memastikan bahwa dokumen pendukung, inovasi layanan informasi, serta implementasi keterbukaan informasi benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujar Rikky.
Menurutnya, visitasi juga menjadi ruang dialog antara Komisi Informasi dengan badan publik untuk mengidentifikasi berbagai tantangan dalam penyelenggaraan layanan informasi. Dari proses tersebut, KI Babel dapat memberikan masukan dan rekomendasi yang konstruktif agar kualitas pelayanan informasi publik terus meningkat.
“Harapan kami, melalui proses ini seluruh badan publik tidak hanya berorientasi pada nilai atau predikat informatif, tetapi lebih jauh membangun budaya keterbukaan informasi yang menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik,” tegasnya.
Rikky menambahkan, hasil visitasi faktual dan presentasi uji publik akan menjadi salah satu komponen penting dalam penentuan hasil akhir Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Melalui tahapan visitasi ini, Komisi Informasi Babel berharap seluruh badan publik semakin memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan informasi yang terbuka, profesional, inklusif, dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan terus meningkat. (Red*M. Taufik/KBO Babel)






