DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG- Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan Forum Komunikasi Publik bertema “Penguatan Pengelolaan PPID” pada Jumat, 28 November 2025, di Hotel Cordela Pangkalpinang. Forum ini diikuti oleh peserta dari seluruh Badan Publik se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam kegiatan tersebut, Ita Rosita, S.P., C.Med, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai narasumber utama. Ia menegaskan bahwa penguatan PPID merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan akuntabel.
Ita Rosita juga mendorong seluruh Badan Publik untuk terus meningkatkan kapasitas SDM dan memastikan pengelolaan informasi selaras dengan prinsip good governance.
Sementara itu, Ketua Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Muhammad Irsan, S.S., M.Hum, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran Komisi Informasi dan para peserta dari berbagai instansi.
“Kegiatan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memperkuat tata kelola informasi publik. Kami ingin memastikan bahwa setiap Badan Publik memiliki pemahaman yang sama dan mampu memberikan layanan informasi secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi antarlembaga menjadi kunci untuk meningkatkan kualitas layanan informasi di Bangka Belitung.
Selain Ketua Komisi Informasi yang menjadi narasumber, Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga turut hadir sebagai peserta, yakni Fahriani, S.H., M.H., C.Med, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Martono, S.TP., C.Med, Komisioner Bidang Kelembagaan, serta didampingi Tenaga Ahli, Abrillioga, S.H.,M.H.
Kehadiran para komisioner ini menunjukkan komitmen Komisi Informasi dalam memperkuat koordinasi serta memastikan pengembangan kapasitas PPID di berbagai Badan Publik.
Acara berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab terkait standar layanan informasi publik, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), kewajiban Badan Publik, hingga mekanisme penyelesaian sengketa informasi.
Forum ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat keterbukaan informasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.***











