Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG – Perjuangan panjang Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel) dalam menegakkan keterbukaan informasi publik kembali mendapatkan legitimasi kuat di ranah hukum. Jum’at (26/9/2025).

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang secara tegas menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh Edi Irawan terhadap Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel).

Dalam amar putusan yang dibacakan, majelis hakim PTUN menyatakan:

 

1. Menolak permohonan keberatan dari Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menguatkan Putusan KI Babel Nomor 001/PTS-A/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025;

3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp558.000.

 

Putusan tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa langkah-langkah hukum yang ditempuh KI Babel dalam penyelesaian sengketa informasi telah berjalan sesuai prosedur, sekaligus memperkuat marwah kelembagaan yang selama ini bekerja berdasarkan regulasi.

Fahriani, S.H., M.H., C.Med, selaku Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Babel, menyambut baik putusan ini.

Menurutnya, apa yang diputuskan PTUN bukan hanya kemenangan bagi KI Babel, tetapi juga kemenangan bagi masyarakat yang menjunjung tinggi prinsip transparansi.

Keputusan ini membuktikan bahwa KI Babel bekerja profesional, independen, dan berpihak pada asas keterbukaan. Publik berhak atas informasi, dan lembaga kami memastikan hak itu dapat ditegakkan,” ujarnya dengan tegas.

Lebih lanjut, Fahriani menekankan bahwa putusan ini diharapkan menjadi momentum bagi semua pihak untuk menghormati mekanisme penyelesaian sengketa informasi melalui jalur yang telah diatur undang-undang.

Jangan ada lagi pihak yang meragukan kewenangan KI Babel. PTUN sudah menegaskan posisi kami sebagai lembaga yang sah dalam mengawal keterbukaan informasi publik,” tambahnya.

KI Babel menegaskan komitmennya untuk terus menjaga independensi serta memberikan pelayanan terbaik dalam menyelesaikan sengketa informasi.

Kemenangan ini menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar jargon, melainkan hak konstitusional masyarakat yang harus dijamin.

Di tengah dinamika pemerintahan dan demokrasi lokal, putusan PTUN Pangkalpinang memberi pesan penting: prinsip transparansi adalah fondasi akuntabilitas publik.

Dengan begitu, masyarakat di Bangka Belitung dapat semakin yakin bahwa hak mereka atas informasi akan terlindungi dan dijamin keberlangsungannya oleh Komisi Informasi. (M.Taufik/KBO Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *