Detikbabel.com, Jakarta — Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 pada 1 Juli 2026 menjadi momentum reflektif bagi seluruh elemen bangsa untuk menilai sekaligus memperkuat peran strategis Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan tegaknya supremasi hukum di Indonesia. Rabu (1/7/2026).
Di tengah dinamika sosial yang semakin kompleks, tuntutan terhadap institusi Polri kian besar. Masyarakat tidak hanya mengharapkan ketegasan dalam penegakan hukum, tetapi juga kehadiran aparat yang menjunjung tinggi keadilan, profesionalisme, dan nilai-nilai demokrasi. Dalam konteks negara hukum modern, kekuatan institusi tidak semata diukur dari kewenangannya, melainkan dari kemampuannya menjaga kepercayaan publik.
Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Mahmud Marhaba, menegaskan bahwa Polri dan pers sejatinya berada pada garis perjuangan yang sama: menjaga stabilitas bangsa melalui mekanisme kontrol, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Menurutnya, pers yang merdeka bukan ancaman bagi penegak hukum, melainkan mitra strategis dalam memastikan transparansi serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Karena itu, hubungan antara Polri dan insan pers harus dibangun di atas fondasi saling menghormati terhadap fungsi dan mandat masing-masing.
“Polri yang kuat bukanlah Polri yang anti kritik, melainkan institusi yang mampu menjadikan kritik sebagai cermin untuk terus berbenah. Demikian pula pers yang sehat adalah pers yang bertanggung jawab, beretika, dan berpijak pada fakta,” ujar Mahmud.
Mahmud menilai, pada usia ke-80 ini, Polri memiliki peluang besar untuk semakin mengukuhkan diri sebagai institusi modern yang humanis, presisi, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat. Penegakan hukum yang berkeadilan akan selalu berjalan selaras dengan penghormatan terhadap kebebasan sipil, termasuk kemerdekaan pers sebagaimana dijamin undang-undang.
Usia 80 adalah usia yang sangat dewasa dengan tingkat pengambilan keputusan yang sangat matang.
Pekerjaan Rumah (PR) untuk institusi Polri agar benar-benar menerapkan aturan dan mekanisme yang benar terkait penanganan berbagai kasus pers di tanah air.
“Perlu untuk menyamakan persepsi kepada seluruh anggota Polri khususnya dibidang bidang Reserse Polri untuk bersama-sama memahami prosedur penanganan kasus laporan karya jurnalistik yang sering kali disalah disalahpahami oleh bidang Reserse.
“Ini wajib dilakukan agar paham terhadap penanganan kasus pers untuk menjaga kemerdekaan pers di tanah air berjalan sesuai UU Pers dan SEMA Dewan Pers bersama Polri,” ungkap Mahmud yang juga Ahli Pers Dewan Pers.
Di penghujung pernyataannya, Mahmud Marhaba menyampaikan ucapan khusus kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia.
“Selamat Hari Bhayangkara ke-80 kepada seluruh jajaran Polri. Teruslah menjadi pengayom yang tegas tanpa kehilangan nurani, penegak hukum yang kuat tanpa meninggalkan keadilan, serta penjaga bangsa yang berwibawa tanpa menutup ruang kritik. Polri yang besar adalah Polri yang dicintai rakyat, karena hukum yang hidup adalah hukum yang memberi rasa keadilan bagi semua.” tutup Mahmud. (Mung/*)







