KETENTUAN JENJANG WARTAWAN

Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM, Media FAKTA – Jelas dan Lugas

1. Wartawan Freelance

a. Seseorang yang diangkat menjadi tenaga reporter dalam membantu tugas jurnalistik kewartawanan dari seorang Redaktur.

 

b. Reporter yang menempati posisi sebagai Wartawan Freelance wajib melewati dua periode masa freelance selama 2 × 2 (dua kali dua) tahun.

 

c. Reporter yang menempati posisi sebagai Wartawan Freelance wajib mengikuti Orientasi Kewartawanan dari Organisasi Kewartawanan yang tercatat resmi di Dewan Pers.

 

d. Reporter yang menempati posisi sebagai Wartawan Freelance mendapatkan:

ID Card Reporter Sementara

Name Card

Insentif yang memadai

Sesuai dengan peraturan perusahaan pers yang berlaku.

 

e. Setelah menjalani 2 (dua) periode masa freelance, reporter berhak mengikuti jenjang menjadi Tenaga Keredakturan.

 

2. Wartawan Kontrak

a. Seseorang yang diangkat menjadi tenaga redaktur wajib menandatangani Kontrak Kerja dan mematuhi peraturan jenjang 2 (dua) Periode Tingkat Keredakturan.

 

b. Periode I yakni periode persiapan selama 2 (dua) tahun sebagai Redaktur Muda dan lulus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Tingkat Muda.

 

c. Periode II yakni Redaktur Muda yang lulus UKW wajib menjalani selama 3 (tiga) tahun Masa Pematangan Redaktur untuk memasuki jenjang Redaktur Madya.

 

e. Jenjang Redaktur Madya ditandai dengan bukti lulus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan Tingkat Madya.

 

f. Seseorang yang diangkat menjadi tenaga keredakturan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap:

Kanal berita / desk jurnalistiknya

Konsistensi dan kontinuitas redaksi

Perusahaan pers media online yang dijalankan

g. Redaktur mendapatkan:

ID Card Wartawan

Name Card

Insentif

Jaminan Kesehatan

Sesuai peraturan perusahaan pers yang berlaku.

 

h. Setelah menjalani 2 (dua) periode Tingkat Keredakturan, berhak mengikuti jenjang menjadi Wartawan Tetap.

 

3. Wartawan Tetap

a. Seseorang redaktur yang diangkat menjadi Wartawan Tetap mendapatkan Surat Pengangkatan dari Perusahaan Pers.

 

b. Seseorang redaktur yang diangkat menjadi Wartawan Tetap wajib lulus Uji Kompetensi Wartawan Tingkat Utama.

 

c. Wartawan Tetap bertanggung jawab sepenuhnya dalam:

Mengembangkan salah satu kanal berita / desk jurnalistik

Menjaga konsistensi dan kontinuitas redaksi

Mendukung keberlangsungan perusahaan pers

Serta berpeluang dalam:

Mendapatkan saham perusahaan

Mengembangkan bisnis dari perusahaan pers media online yang dijalankan

 

d. Wartawan Tetap mendapatkan:

ID Card Wartawan Tetap

Name Card

Gaji Pokok

Insentif

Jaminan Kesehatan

Saham Perusahaan

Sesuai peraturan perusahaan pers yang berlaku.