DETIKBABEL.COM, Media FAKTA – Jelas dan Lugas
1. Wartawan Freelance
a. Seseorang yang diangkat menjadi tenaga reporter dalam membantu tugas jurnalistik kewartawanan dari seorang Redaktur.
b. Reporter yang menempati posisi sebagai Wartawan Freelance wajib melewati dua periode masa freelance selama 2 × 2 (dua kali dua) tahun.
c. Reporter yang menempati posisi sebagai Wartawan Freelance wajib mengikuti Orientasi Kewartawanan dari Organisasi Kewartawanan yang tercatat resmi di Dewan Pers.
d. Reporter yang menempati posisi sebagai Wartawan Freelance mendapatkan:
ID Card Reporter Sementara
Name Card
Insentif yang memadai
Sesuai dengan peraturan perusahaan pers yang berlaku.
e. Setelah menjalani 2 (dua) periode masa freelance, reporter berhak mengikuti jenjang menjadi Tenaga Keredakturan.
2. Wartawan Kontrak
a. Seseorang yang diangkat menjadi tenaga redaktur wajib menandatangani Kontrak Kerja dan mematuhi peraturan jenjang 2 (dua) Periode Tingkat Keredakturan.
b. Periode I yakni periode persiapan selama 2 (dua) tahun sebagai Redaktur Muda dan lulus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Tingkat Muda.
c. Periode II yakni Redaktur Muda yang lulus UKW wajib menjalani selama 3 (tiga) tahun Masa Pematangan Redaktur untuk memasuki jenjang Redaktur Madya.
e. Jenjang Redaktur Madya ditandai dengan bukti lulus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan Tingkat Madya.
f. Seseorang yang diangkat menjadi tenaga keredakturan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap:
Kanal berita / desk jurnalistiknya
Konsistensi dan kontinuitas redaksi
Perusahaan pers media online yang dijalankan
g. Redaktur mendapatkan:
ID Card Wartawan
Name Card
Insentif
Jaminan Kesehatan
Sesuai peraturan perusahaan pers yang berlaku.
h. Setelah menjalani 2 (dua) periode Tingkat Keredakturan, berhak mengikuti jenjang menjadi Wartawan Tetap.
3. Wartawan Tetap
a. Seseorang redaktur yang diangkat menjadi Wartawan Tetap mendapatkan Surat Pengangkatan dari Perusahaan Pers.
b. Seseorang redaktur yang diangkat menjadi Wartawan Tetap wajib lulus Uji Kompetensi Wartawan Tingkat Utama.
c. Wartawan Tetap bertanggung jawab sepenuhnya dalam:
Mengembangkan salah satu kanal berita / desk jurnalistik
Menjaga konsistensi dan kontinuitas redaksi
Mendukung keberlangsungan perusahaan pers
Serta berpeluang dalam:
Mendapatkan saham perusahaan
Mengembangkan bisnis dari perusahaan pers media online yang dijalankan
d. Wartawan Tetap mendapatkan:
ID Card Wartawan Tetap
Name Card
Gaji Pokok
Insentif
Jaminan Kesehatan
Saham Perusahaan
Sesuai peraturan perusahaan pers yang berlaku.






