
DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG – Keputusan Dewan Pers Nomor: 1034/DP/VIII/2026 tanggal 4 Agustus 2026 kini menjadi ujian serius bagi Radakbabel.com dan jejaring medianya.
Bukan lagi sekadar soal silang pendapat antara narasumber dan media. Persoalan pemberitaan terkait Tin Slag yang diadukan Direktur Utama PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS), Eka Mulya Putra, telah masuk dalam mekanisme resmi penyelesaian pengaduan di Dewan Pers.
Eka pun meminta keputusan tersebut tidak diperlakukan sebagai formalitas belaka.
Ia menegaskan, apabila keputusan Dewan Pers tidak dijalankan oleh pimpinan redaksi dan atau pimpinan perusahaan Radakbabel.com, dirinya siap mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk upaya pidana maupun perdata sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya menunggu iktikad baik mereka untuk melaksanakan perintah Dewan Pers. Namun jika tidak, kita bertemu di ranah pengadilan,” tegas Eka.
Pernyataan itu disampaikan Eka melalui Hak Jawab yang diajukan sebagai tindak lanjut atas Keputusan Dewan Pers tersebut.
Ketika Produk Pers Dipersoalkan oleh Lembaga Pers
Dalam Hak Jawabnya, Eka menegaskan bahwa Dewan Pers telah memberikan penilaian terhadap pemberitaan Radakbabel.com yang menjadi objek pengaduannya.
Ia menyebut keputusan tersebut menyatakan adanya pelanggaran terhadap Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Menurut Eka, persoalan yang dinilai Dewan Pers bukan perkara sepele. Prinsip keberimbangan, verifikasi informasi, penggunaan judul dan narasi, pemisahan antara fakta dan opini serta asas praduga tak bersalah merupakan fondasi dasar kerja jurnalistik.
Karena itu, Eka mempertanyakan bagaimana sebuah pemberitaan dapat membentuk persepsi publik secara luas apabila proses verifikasi dan keberimbangan justru menjadi persoalan dalam penilaian Dewan Pers.
“Tidak ada ruang untuk menafsirkan seolah-olah pemberitaan tersebut telah memenuhi standar jurnalistik. Faktanya, Dewan Pers menyatakan pemberitaan tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik,” ujar Eka.
Pernyataan ini menjadi titik tekan utama Eka. Sebab, menurutnya, kebebasan pers tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban etik.
Pers memiliki kebebasan untuk mengkritik, mengungkap informasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Namun kebebasan tersebut tetap dibatasi oleh kewajiban untuk melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan dan tidak menghakimi seseorang melalui pemberitaan.
Reputasi Dipertaruhkan, Opini Publik Telanjur Terbentuk
Eka mengaku dampak pemberitaan tersebut tidak berhenti pada dirinya.
Ia menyebut nama baik, kehormatan, integritas, kredibilitas dan profesionalismenya sebagai Direktur Utama PT BBBS ikut terdampak.
Lebih jauh, Eka menilai perusahaan yang dipimpinnya ikut menanggung konsekuensi dari pemberitaan yang menurutnya telah membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat.
Persoalannya menjadi semakin serius ketika opini publik terbentuk lebih cepat daripada proses klarifikasi dan verifikasi.
Sebuah pemberitaan dapat dibaca ribuan orang hanya dalam hitungan menit. Namun ketika kemudian ditemukan persoalan etik, kerusakan reputasi yang telah terbentuk tidak selalu dapat dipulihkan hanya dengan satu klarifikasi.
Inilah yang menjadi salah satu keberatan utama Eka.
Ia menilai pemberitaan tersebut telah membangun persepsi seolah-olah dirinya maupun PT BBBS terlibat dalam perbuatan melawan hukum.
Padahal, kata Eka, hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan dirinya maupun perusahaan melakukan perbuatan melawan hukum.
“Pemberitaan yang melanggar Kode Etik Jurnalistik tersebut telah menciptakan persepsi seolah-olah perusahaan daerah yang saya pimpin terlibat dalam perbuatan melawan hukum,” katanya.
Bukan Hanya Soal Eka, Ada Nama Baik Daerah
Eka juga membawa persoalan ini ke ranah yang lebih luas.
Menurutnya, pemberitaan yang tidak akurat dan tidak berimbang berpotensi memberikan dampak terhadap citra dunia usaha dan iklim investasi Bangka Belitung.
Ia menilai apabila sebuah perusahaan daerah terus-menerus diberitakan dengan konstruksi negatif tanpa verifikasi dan keberimbangan yang memadai, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh manajemen.
Kepercayaan mitra usaha, investor dan masyarakat juga berpotensi ikut terpengaruh.
“Minat investor untuk menanamkan modal di Bangka Belitung menjadi terpengaruh, sehingga berpotensi menghambat pembangunan, hilirisasi industri, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Eka.
Namun, pada titik inilah tanggung jawab media juga menjadi penting.
Pers memiliki fungsi kontrol sosial, tetapi kontrol sosial tidak identik dengan penghakiman. Kritik yang tajam tetap harus berdiri di atas data dan verifikasi.
Jika sebuah informasi belum teruji, maka ia tidak semestinya diposisikan sebagai fakta yang telah final.
Empat Tuntutan Eka
Sebagai tindak lanjut keputusan Dewan Pers, Eka meminta Radakbabel.com beserta jejaring medianya melaksanakan empat hal.
Pertama, memuat Hak Jawab secara utuh dan proporsional tanpa menghilangkan substansi.
Kedua, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Eka, PT BBBS dan pembaca.
Ketiga, memberikan catatan pada berita-berita yang menjadi objek pengaduan mengenai penilaian Dewan Pers.
Keempat, menautkan Hak Jawab pada berita yang menjadi objek pengaduan sebagaimana ketentuan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Bagi Eka, tuntutan tersebut bukan bentuk pembungkaman terhadap pers.
Sebaliknya, ia menilai pelaksanaan keputusan Dewan Pers merupakan bagian dari mekanisme pertanggungjawaban media ketika produk jurnalistiknya dinilai bermasalah melalui prosedur resmi.
Jika Keputusan Dewan Pers Diabaikan
Kini persoalan memasuki tahap yang lebih menentukan.
Apakah Radakbabel.com akan menjalankan keputusan Dewan Pers dan menyelesaikan persoalan melalui mekanisme pers?
Atau justru keputusan tersebut akan diabaikan sehingga membuka kemungkinan konflik bergeser ke ranah hukum?
Eka telah memberikan sinyal bahwa opsi kedua bukan sekadar gertakan.
“Perintah Dewan Pers tegas untuk dilaksanakan oleh pimpinan redaksi dan atau pimpinan perusahaan Radakbabel, dan itu ada konsekuensi hukum atas pengabaian lembaga resmi pers dan pelanggaran Undang-Undang Pers dan KEJ,” tegasnya.
Eka menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan gugatan pidana maupun perdata apabila keputusan tersebut tidak dilaksanakan, dengan tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sikap tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa penyelesaian sengketa pers memiliki mekanisme, tetapi setiap pihak juga memiliki hak untuk menempuh langkah hukum sesuai koridor yang tersedia apabila merasa haknya tidak dipulihkan.
“Jangan sampai keputusan Dewan Pers hanya berhenti sebagai surat. Saya menunggu iktikad baik mereka. Kalau tidak dilaksanakan, kita bertemu di pengadilan,” kata Eka.
Ujian bagi Profesionalisme Pers
Kasus ini pada akhirnya bukan hanya tentang Eka Mulya Putra, PT BBBS atau Radakbabel.com.
Lebih jauh, kasus ini menyentuh pertanyaan mendasar tentang bagaimana kebebasan pers harus dipertanggungjawabkan.
Pers memang memiliki hak untuk memberitakan kepentingan publik. Pers juga berhak mengkritik pemerintah, badan usaha maupun pejabat publik.
Tetapi ketika pemberitaan telah dinilai bermasalah melalui mekanisme resmi Dewan Pers, maka koreksi dan pemulihan hak bukanlah sesuatu yang semestinya dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan pers.
Justru di situlah profesionalisme pers diuji.
Media yang kuat bukan media yang tidak pernah salah, melainkan media yang berani mengoreksi kesalahan ketika kesalahan tersebut telah dinilai melalui mekanisme yang sah.
Kini publik menunggu satu hal sederhana: apakah keputusan Dewan Pers akan dilaksanakan atau justru diabaikan?
Jawabannya akan menentukan apakah persoalan Tin Slag ini berhenti di meja Dewan Pers atau berlanjut menjadi sengketa hukum di ruang pengadilan. (Red/Sumber:KBO Babel)










