DETIKBABEL.COM, Pangkalpinang – Peristiwa kegaduhan di RSUD Depati Hamzah menjadi polemik ketidakjelasan yang berkepanjangan. Adanya dugaan hubungan terlarang yang menyeret Direktur RSUD Depati Hamzah, dr Della Rianadita, kini memasuki babak baru yang tak kalah mengundang sorotan: bungkamnya Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin (Prof. Udin).
Hingga berita ini ditayangkan, orang nomor satu di Kota Pangkalpinang itu belum memberikan keterangan apa pun atas permintaan konfirmasi resmi yang disampaikan Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel), Sabtu (27/1/2026).
Padahal, konfirmasi tersebut memuat pertanyaan-pertanyaan krusial terkait pemeriksaan resmi, potensi penonaktifan sementara Direktur RSUD, dugaan konflik kepentingan dengan konsultan proyek, hingga langkah Inspektorat dalam menegakkan etika dan disiplin ASN.
Diamnya Wali Kota justru mempertebal kesan bahwa Pemkot Pangkalpinang belum menunjukkan sikap tegas dalam menghadapi krisis kepercayaan publik yang sedang membelit institusi layanan kesehatan daerah.
Sebagai pemangku kebijakan tertinggi di daerah, Prof Udin memegang kendali penuh atas pembinaan dan pengawasan pejabat di bawahnya, termasuk Direktur RSUD Depati Hamzah. Dalam konteks ini, publik menilai sikap pasif bukan sekadar pilihan komunikasi, melainkan cerminan kepemimpinan di tengah badai isu etika yang menyangkut pejabat strategis.
Peristiwa kegaduhan yang dipicu insiden ruang rawat inap terkunci—yang diduga melibatkan Direktur RSUD dan seorang konsultan proyek—bukan hanya perkara personal.
Dimensi etik, disiplin ASN, hingga potensi konflik kepentingan jabatan menjadikannya urusan publik yang menuntut respons cepat, transparan, dan berani. Ketika layanan kesehatan menyangkut nyawa warga, kepercayaan adalah mata uang utama—dan kepercayaan itu kini dipertaruhkan.
Undang-undang dan regulasi telah menyediakan rambu tegas. UU ASN menuntut pejabat menjaga martabat dan integritas, sementara PP Disiplin PNS memberi ruang sanksi administratif hingga pemberhentian sementara. Namun tanpa komando politik dan administratif dari Wali Kota, mekanisme itu berisiko mandek di atas kertas.
Ketiadaan pernyataan resmi dari Prof Udin juga menimbulkan pertanyaan lanjutan: apakah Pemkot menunggu isu ini mereda dengan sendirinya, ataukah ada pertimbangan lain yang membuat langkah penegakan etik tertahan? Dalam iklim keterbukaan informasi publik, diam bukanlah netral—diam adalah sikap yang akan ditafsirkan.
KBO Babel telah menjalankan prinsip cover both side dengan mengajukan konfirmasi resmi. Namun hingga kini, Balai Kota memilih senyap. Publik pun menanti: akankah Prof Udin tampil memimpin, atau membiarkan krisis ini menggerus wibawa pemerintahan kota? Waktu akan mencatat jawabannya. (*)





