DETIKBABEL.COM, Pangkalpinang – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali tercoreng di tengah upaya menjaga Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang 2025 tetap berlangsung jujur dan adil. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pangkalpinang, H. Firmantasi, S.Ag., M.H., diduga secara terang-terangan mengarahkan bawahannya untuk mendukung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 2, Molen – Zeki. Senin (25/8/2025).
Informasi yang dihimpun dari sumber internal Kemenag menyebutkan, Firmantasi memerintahkan jajaran ASN hingga ke tingkat terbawah untuk mengumpulkan KTP sebagai bentuk dukungan kepada paslon tersebut. Bahkan, menurut keterangan sumber, setiap ASN yang berhasil mengumpulkan KTP akan diberikan kompensasi berupa uang, dengan janji tambahan imbalan setelah mencoblos paslon nomor urut 2 pada hari pencoblosan, 27 Agustus 2025 mendatang.
“Beliau melakukan intimidasi kepada pegawai Kemenag untuk memilih 02. Tidak hanya itu, ada instruksi mengumpulkan KTP untuk kepentingan paslon tersebut, disertai serangan money politik,” ungkap narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Langkah Firmantasi ini jelas berlawanan dengan seruan Pj Wali Kota Pangkalpinang yang sebelumnya mengingatkan ASN agar tetap netral dalam Pilkada. Netralitas ASN ditegaskan dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur larangan ASN terlibat dalam politik praktis. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada hukuman disiplin berat, mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat sebagai ASN.
Selain itu, dugaan praktik politik uang melalui pembagian uang sebagai kompensasi dukungan jelas bertentangan dengan Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Aturan tersebut melarang calon maupun pihak manapun menjanjikan atau memberikan uang maupun materi untuk memengaruhi pemilih. Sanksinya sangat tegas: pidana penjara minimal 36 bulan hingga 72 bulan dan denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Jika benar terbukti, tindakan Firmantasi bukan hanya melanggar disiplin ASN, tetapi juga berpotensi menyeretnya ke ranah pidana. Sebagai pejabat publik yang seharusnya menjaga moralitas, netralitas, dan integritas, justru diduga menggunakan kewenangannya untuk menekan bawahannya sekaligus melibatkan institusi negara dalam politik praktis.
Upaya konfirmasi dilakukan wartawan jejaring media KBO Babel pada Senin (25/8) sekitar pukul 15.40 WIB di Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang. Namun, Firmantasi tidak berada di ruang kerjanya meski mobil dinasnya terlihat terparkir di halaman kantor.
“Maaf Pak, Kepala Kantor Firmantasi sudah kami cari di ruang kerja tidak ada. Silakan hubungi langsung lewat teleponnya,” ujar salah seorang staf humas Kemenag Kota Pangkalpinang.
Hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum dapat dimintai keterangan. Namun, dugaan keterlibatan Kepala Kemenag dalam praktik politik praktis ini menambah catatan hitam sekaligus alarm keras bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak.
Jika dibiarkan, bukan hanya integritas ASN yang rusak, tetapi juga marwah demokrasi Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025 yang sedang dipertaruhkan. (Sandy Batman/KBO Babel)