DETIKBABEL.COM|SUMATERA SELATAN – Langkah tegas kembali ditunjukkan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam membongkar dugaan praktik korupsi di sektor perbankan. Delapan pejabat bank milik pemerintah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit kepada dua perusahaan agribisnis, yakni PT BSS dan PT SAL.
Penetapan tersebut dilakukan pada Jumat (27/3/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup kuat. Prosesnya tidak instan. Sebelum menyandang status tersangka, kedelapan individu itu telah melalui serangkaian pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan yang kini terus berkembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menegaskan bahwa langkah hukum ini telah melalui mekanisme gelar perkara sesuai ketentuan hukum acara pidana. “Penyidik menemukan kecukupan alat bukti yang mengindikasikan adanya keterlibatan para pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujarnya.
Para tersangka diketahui memiliki posisi strategis di kantor pusat bank, khususnya dalam rantai pengambilan keputusan kredit sektor agribisnis. Peran mereka mencakup proses analisis, persetujuan, hingga pengawasan kredit—titik krusial yang semestinya menjadi benteng penerapan prinsip kehati-hatian dalam dunia perbankan.
Namun, fakta yang ditemukan penyidik justru menunjukkan sebaliknya. Dalam konstruksi perkara, terdapat indikasi kuat terjadinya penyimpangan sistematis yang mengarah pada perbuatan melawan hukum. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 115 saksi telah diperiksa guna menguatkan bangunan perkara ini.
Kasus ini bermula dari pengajuan kredit investasi oleh PT BSS pada tahun 2011 senilai sekitar Rp760 miliar untuk pengembangan kebun kelapa sawit. Dua tahun berselang, PT SAL mengajukan kredit serupa dengan nilai sekitar Rp677 miliar. Kedua pengajuan tersebut diproses oleh Divisi Agribisnis bank melalui analisis internal yang seharusnya mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi data dan fakta dalam memorandum analisa kredit. Keputusan pemberian kredit diduga tidak didasarkan pada kondisi riil proyek maupun kelayakan usaha, melainkan telah mengalami distorsi sejak tahap awal.
Sejumlah aspek krusial turut disinyalir bermasalah, mulai dari penilaian agunan yang tidak akurat, analisis kelayakan proyek yang dipaksakan, hingga mekanisme pencairan dana plasma yang menyimpang dari tujuan pembiayaan. Akibatnya, kredit yang digelontorkan tidak berjalan sebagaimana mestinya dan berujung pada kegagalan total.
Secara akumulatif, plafon kredit yang diberikan kepada kedua perusahaan tersebut mencapai angka fantastis. PT SAL menerima sekitar Rp862,25 miliar, sementara PT BSS mencapai Rp900,66 miliar. Kini, seluruh kredit tersebut telah masuk dalam kategori kolektabilitas 5 atau macet—status tertinggi dalam klasifikasi kredit bermasalah perbankan.
Dari perspektif hukum, perkara ini tidak lagi sekadar kegagalan bisnis. Penyidik menilai terdapat unsur kesengajaan dan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18, serta Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.
Penerapan pasal penyertaan dan perbuatan berlanjut mengindikasikan adanya keterlibatan kolektif serta pola tindakan yang berlangsung secara sistematis dalam kurun waktu tertentu. Ini mempertegas bahwa perkara tersebut diduga bukan tindakan individual, melainkan bagian dari mekanisme yang telah terstruktur.
Kejati Sumsel memastikan proses hukum masih terus berjalan. Pendalaman dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, sekaligus menghitung secara pasti besaran kerugian negara yang ditimbulkan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena membuka celah kerentanan dalam sistem pembiayaan sektor agribisnis nasional. Ketika prinsip tata kelola dan kehati-hatian diabaikan, risiko yang muncul tidak hanya merugikan lembaga keuangan, tetapi juga berdampak luas terhadap stabilitas ekonomi.
Dengan ditetapkannya delapan tersangka, perkara ini kini memasuki fase lanjutan. Penyidik berpotensi melakukan penahanan serta melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Publik pun menanti, sejauh mana kasus ini akan diungkap secara tuntas dan menjadi preseden penting dalam penegakan akuntabilitas di sektor perbankan. (Red/*)












