Kejati Babel Ungkap Capaian Kinerja 2025, Pemulihan dan Penyelamatan Keuangan Negara Tembus Rp69 Miliar

Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM, Pangkalpinang, Bangka Belitung — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung memaparkan refleksi akhir tahun atas capaian kinerja sepanjang 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana, Selasa (30/12/2025) sore. 

Paparan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban publik atas pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum di daerah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Sila Haholongan Pulungan SH., MH., didampingi Asintel, Aco Rahmadi Jaya, SH., MH., Aspidsus Dr. Adi Purnay, S.H., M.H, Aspidum Ginanjar Cahya Permana, SH., M.H, dan Asisten lainnya, menegaskan bahwa capaian kinerja tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh bidang pada satuan kerja Kejati Babel selama periode Januari hingga Desember 2025.

Pada **Bidang Pembinaan**, Kejati Babel mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp150.522.112 atau mencapai 215,03 persen dari target yang ditetapkan. Capaian ini menunjukkan optimalisasi pengelolaan administrasi dan keuangan internal institusi.

Sementara itu, **Bidang Intelijen** menjadi garda terdepan dalam menjaga stabilitas hukum dan sosial di masyarakat. Sepanjang 2025, bidang ini melaksanakan 2 kegiatan Posko Pemilu, 5 kegiatan pengawasan aliran kepercayaan masyarakat (Pakem), 36 kegiatan Posko dan Pos Jaga Negeri, serta 11 kegiatan Pendampingan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPPS). Selain itu, intelijen juga aktif dalam penelusuran aset, pencarian buron (DPO), kampanye antikorupsi, serta kegiatan edukatif seperti Jaksa Masuk Sekolah dan Penerangan Hukum. Atas kinerja kehumasan, Kejati Babel bahkan meraih **penghargaan Juara I Pelayanan Informasi Publik terbaik** dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.

Di **Bidang Tindak Pidana Umum**, Kejati Babel menangani 277 SPDP, dengan 224 berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan 212 perkara telah masuk tahap II. Pendekatan keadilan restoratif juga terus diperkuat, tercermin dari penghentian penuntutan terhadap 35 perkara berdasarkan prinsip Restorative Justice. Dari bidang ini pula, Kejati Babel menyumbang PNBP sebesar Rp13,11 miliar. Tak hanya itu, Kejati Babel juga menandatangani MoU dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait penerapan sanksi kerja sosial bagi pelaku tindak pidana tertentu.

Pada **Bidang Tindak Pidana Khusus**, Kejati Babel mencatat 15 kegiatan penyelidikan dan 9 kegiatan penyidikan perkara korupsi. Dari penanganan perkara tersebut, Kejati Babel berhasil melakukan **penyelamatan keuangan negara sebesar Rp10,36 miliar**, menegaskan komitmen kuat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun **Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)** menunjukkan kontribusi signifikan dalam penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. Sepanjang 2025, Datun melaksanakan puluhan kegiatan bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, serta pendapat hukum. Dari seluruh upaya tersebut, Kejati Babel berhasil melakukan **pemulihan keuangan negara sebesar Rp44,98 miliar**, angka yang menjadi salah satu capaian tertinggi sepanjang tahun.

Pada **Bidang Pengawasan**, Kejati Babel melaksanakan 8 kegiatan inspeksi kasus sebagai bentuk pengawasan internal guna menjaga profesionalisme dan integritas aparat kejaksaan.

Sementara itu, melalui **Bidang Pemulihan Aset**, Kejati Babel mencatat penerimaan PNBP wilayah sebesar Rp14,11 miliar sepanjang 2025, memperkuat peran kejaksaan dalam optimalisasi aset hasil penegakan hukum.

Asisten Intelijen Kejati Babel menegaskan bahwa seluruh capaian tersebut merupakan hasil kerja nyata dan menjadi momentum refleksi untuk meningkatkan kinerja ke depan. “Capaian ini menjadi pijakan awal dalam menyongsong Tahun 2026 dengan semangat baru, perencanaan yang lebih terarah, serta penguatan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan,” ujarnya. (Sandy Batman/KBO Babel)