Kejati Babel Tahan Empat Tersangka Korupsi BWS: Uang Rakyat Rp5,29 M Disita

DETIKBABEL.COM, Pangkalpinang – Publik kembali dikejutkan oleh terbongkarnya praktik korupsi berjamaah di lingkungan pemerintah pusat di daerah. Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung mengungkap skandal korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah dalam proyek pemeliharaan rutin di Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Babel. Kamis (26/6/2025).

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, dan uang tunai sebesar Rp5,29 miliar disita penyidik sebagai barang bukti hasil korupsi.

Padahal, anggaran proyek ini bersumber dari uang rakyat melalui APBN dengan total nilai mencapai Rp30,49 miliar. Proyek yang seharusnya memberikan manfaat berupa pemeliharaan infrastruktur sungai di wilayah Babel ini justru disulap menjadi alat bancakan para oknum.

Kasus ini menyentuh langsung inti persoalan korupsi di Indonesia: pengkhianatan terhadap kepercayaan publik yang dibungkus dalam legalitas administratif.

Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan, menjelaskan bahwa praktik korupsi ini terjadi dalam kegiatan pemeliharaan rutin tahun anggaran 2023–2024 yang dilakukan oleh Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan (Satker OP) BWS Babel. Proyek dilaksanakan menggunakan sistem swakelola tipe 1, di mana penyedia ditunjuk secara administratif oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, pelaksanaannya ternyata hanya akal-akalan.

> “Perusahaan yang ditunjuk tidak menjalankan pekerjaan. Mereka hanya menerima fee sekitar 3 persen dari setiap pencairan anggaran. Selebihnya, dana proyek dikelola langsung oleh oknum di struktur proyek,” ungkap Fadil, Rabu (25/6/2025).

 

Tersangka dalam kasus ini meliputi:

RS – Satker OP BWS Babel periode 2023–2024.

MSA – PPK OP II Wilayah Belitung.

OA – juga PPK OP II Wilayah Belitung.

Satu orang lainnya dari lingkungan Satker BWS Babel (belum diungkap identitas lengkapnya).

Mereka ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari pertama, mulai 25 Juni 2025 hingga 14 Juli 2025, sambil menunggu pengembangan lebih lanjut.

 

Proyek Cuma di Atas Kertas

Fakta paling mencolok dari kasus ini adalah nihilnya pekerjaan di lapangan. Proyek yang tercatat dan dilaporkan seolah-olah sudah dikerjakan, ternyata tidak pernah ada pelaksanaan fisik. Dokumen, laporan, dan penunjukan rekanan hanya dijadikan kamuflase untuk mencairkan anggaran negara.

Ironisnya, perusahaan-perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia malah tidak melaksanakan tugas apapun kecuali menerima fee kecil sebagai bentuk “jasa meminjam nama”.

Praktik ini sangat mencoreng kredibilitas program pemerintah yang mendorong efisiensi dan keterlibatan masyarakat melalui skema swakelola.

Kejati Babel menilai proyek ini sudah sejak awal dirancang untuk menjadi ladang korupsi. Modus yang dipakai tergolong canggih dan terstruktur, menandakan adanya persekongkolan sistematis antara pejabat pelaksana dan pihak-pihak eksternal.

 

Swakelola yang Menyimpang

Dalam aturan, Swakelola Tipe 1 adalah metode pelaksanaan pekerjaan oleh kementerian/lembaga/pemda dengan menggunakan sumber daya internal. Idealnya, metode ini bertujuan mengefisienkan biaya dan mempercepat pelaksanaan tanpa proses tender.

Namun, dalam banyak kasus—seperti yang kini terjadi di BWS Babel—swakelola justru disalahgunakan untuk memotong jalur pengawasan. Celah ini dimanfaatkan oleh oknum untuk mengatur sendiri arus pencairan dana dan pengalokasiannya ke kantong-kantong pribadi.

Swakelola ini seharusnya transparan. Tapi di sini, malah dijadikan topeng penggelapan anggaran,” tegas Fadil.

 

Peringatan Bagi Institusi Teknis

Kasus ini menjadi alarm bagi seluruh institusi teknis, terutama yang mengelola dana pemeliharaan infrastruktur.

BWS, yang berada di bawah Kementerian PUPR, seharusnya menjadi garda depan dalam menjaga fungsi dan kelestarian sungai, saluran irigasi, dan lingkungan sumber daya air.

Namun, kasus ini justru menunjukkan bagaimana lembaga teknis bisa menjadi sarang korupsi jika pengawasannya lemah.

Kejati Babel memastikan penyidikan masih berlanjut dan membuka peluang adanya tersangka baru, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak dari luar instansi yang menerima aliran dana korupsi.

Kami akan telusuri seluruh aliran dana, termasuk yang diterima pihak ketiga. Tidak akan ada kompromi terhadap kejahatan yang merampok hak rakyat,” tutup Fadil.

 

Catatan Publik: BWS Harus Direformasi

Kasus ini meninggalkan catatan penting: bahwa lembaga-lembaga teknis seperti BWS bukan hanya butuh profesionalitas teknis, tapi juga integritas tinggi dalam pengelolaan anggaran.

Tanpa reformasi menyeluruh, bukan tidak mungkin proyek-proyek selanjutnya hanya akan menjadi proyek fiktif yang menyisakan lubang kerugian negara dan ketidakpercayaan publik. (Sandy Batman/KBO Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *