Kasus Santriwati Tertahan, Polda Babel Siapkan Pemanggilan Maskapai Super Air Jet

Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG — Penanganan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen oleh maskapai Super Air Jet di Bandara Depati Amir mulai memasuki babak baru. Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung memastikan akan segera memanggil pihak maskapai untuk dimintai keterangan terkait insiden gagalnya puluhan penumpang terbang, Kamis (2/4/2026).

Laporan yang diajukan oleh perwakilan wali penumpang tersebut kini telah resmi ditangani oleh penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel. Proses awal penyelidikan pun telah berjalan, ditandai dengan pengambilan keterangan dari pihak pelapor.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan perkembangan tersebut. Ia menegaskan bahwa laporan masyarakat tidak hanya diterima, tetapi juga langsung ditindaklanjuti secara prosedural oleh penyidik.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini ditangani oleh penyidik. Kami juga sudah menyusun langkah penyelidikan awal, termasuk memeriksa pelapor,” ujar Agus, Jumat (3/4/2026).

Menurutnya, langkah lanjutan yang akan segera dilakukan adalah pemanggilan terhadap pihak maskapai Super Air Jet, termasuk sejumlah pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Pemanggilan ini menjadi krusial untuk mengurai secara utuh kronologi dan dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan.

“Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil pihak maskapai untuk dimintai keterangan. Ini penting agar perkara bisa terang secara objektif,” tambahnya.

Agus juga menekankan bahwa institusinya berkomitmen menangani setiap laporan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Ia menyadari insiden ini telah menimbulkan keresahan, khususnya bagi para penumpang yang merasa dirugikan.

“Kami memahami situasi yang dialami para penumpang. Karena itu, proses ini akan kami kawal hingga tuntas,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah rombongan sebanyak 72 penumpang, yang diketahui merupakan santri, mengalami kendala saat hendak boarding. Meski seluruh penumpang telah mengantongi boarding pass dan berada di area gate, sebanyak 29 orang di antaranya tiba-tiba tidak diperkenankan naik ke pesawat.

Pihak maskapai saat itu beralasan bahwa gate telah ditutup (close gate). Namun, berdasarkan keterangan pelapor, seluruh rombongan berada dalam satu antrean panjang dan tidak terpisah, sehingga alasan tersebut dinilai janggal.

Peristiwa ini pun memicu kekecewaan dan tanda tanya besar dari pihak keluarga penumpang. Merasa dirugikan, perwakilan wali santri akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Babel.

Kini, publik menanti bagaimana hasil penyelidikan aparat, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran terhadap hak-hak konsumen dalam layanan penerbangan. Kasus ini juga menjadi sorotan penting terkait standar pelayanan maskapai dan perlindungan penumpang di sektor transportasi udara. (KBO Babel)

News Feed