DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG — Dugaan penolakan pasien oleh pihak *RS Bakti Wara Pangkalpinang* kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan. Peristiwa yang terjadi pada Rabu (18/3/2026) ini tidak sekadar memicu kekecewaan keluarga, tetapi juga membuka potensi pelanggaran hukum serius di sektor pelayanan medis.
Pasien bernama Cahaya Putri Soleha, yang masih dalam tahap pemulihan pasca operasi usus buntu, disebut mengalami penurunan kondisi secara drastis hanya beberapa jam setelah dipulangkan dari rumah sakit tersebut. Padahal, menurut pihak keluarga, kondisi pasien belum sepenuhnya stabil untuk menjalani pemulihan mandiri di rumah.
Cahaya sebelumnya menjalani perawatan sejak Sabtu (14/3/2026) malam. Setelah beberapa hari dirawat, dokter menyatakan kondisinya membaik dan memperbolehkan pulang pada Selasa siang. Namun keputusan medis itu kini dipertanyakan, setelah kondisi pasien justru memburuk dalam waktu singkat.
Situasi berubah menjadi darurat ketika Cahaya mengalami keluhan serius di rumah. Dalam kondisi panik, keluarga segera membawa kembali pasien ke RS Bakti Wara sekitar pukul 21.00 WIB dengan harapan mendapatkan pertolongan cepat.
Namun yang terjadi justru di luar dugaan. Keluarga mengaku pasien tidak mendapatkan penanganan medis dengan alasan keterbatasan ruang perawatan. Bahkan, menurut mereka, tidak ada tindakan pertolongan pertama yang diberikan.
> “Kami hanya minta penanganan awal, bukan langsung rawat inap. Tapi tetap ditolak,” ungkap keluarga dengan nada kecewa.
Dalam kondisi kritis, keluarga terpaksa mencari alternatif. Pasien sempat dibawa ke Siloam Hospitals Pangkalpinang, namun keterbatasan kapasitas membuat penanganan tidak dapat dilanjutkan. Perjalanan medis berlanjut ke RS Bakti Timah Pangkalpinang, tempat Cahaya akhirnya mendapatkan perawatan intensif.
Hasil diagnosis di rumah sakit terakhir menunjukkan kondisi yang lebih serius: penyempitan usus yang membutuhkan tindakan lanjutan. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa pasien memang membutuhkan pengawasan medis ketat sejak awal.
Ibu pasien, Marlia, tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya. Ia menilai ada kelalaian serius, baik dalam keputusan pemulangan maupun dalam respons saat kondisi darurat terjadi.
> “Tidak ada permintaan maaf, tidak ada tanggung jawab. Padahal anak kami masih dalam penanganan dokter sebelumnya,” ujarnya.
Pernyataan lebih tegas disampaikan Andi Aziz, paman pasien. Ia memastikan keluarga tidak akan berhenti pada protes moral.
> “Penolakan pasien dalam kondisi darurat itu melanggar hukum. Kami siap tempuh jalur hukum,” tegasnya.
—
Potensi Pelanggaran Hukum
Kasus ini bukan sekadar persoalan etik, melainkan berpotensi masuk ranah pidana. Dalam *Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan*, khususnya Pasal 32 ayat (2), ditegaskan bahwa:
> *Fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan dalam keadaan darurat.*
Lebih jauh, dalam *Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit*, Pasal 29 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan gawat darurat tanpa uang muka dan tanpa diskriminasi.
Jika kewajiban tersebut dilanggar, konsekuensinya tidak ringan. Pasal 190 UU Kesehatan menyebutkan bahwa:
* Pimpinan fasilitas kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama kepada pasien gawat darurat dapat dipidana penjara maksimal *2 tahun* dan denda hingga *Rp200 juta*.
* Jika tindakan tersebut mengakibatkan kecacatan atau kematian, ancaman pidana meningkat hingga *10 tahun penjara* dan denda *Rp1 miliar*.
Selain sanksi pidana, rumah sakit juga dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran, denda, hingga pencabutan izin operasional.
Respons Rumah Sakit Dipertanyakan
Di tengah polemik yang berkembang, respons pihak RS Bakti Wara justru memantik tanda tanya. Melalui humasnya, Tania, pihak rumah sakit menyatakan bahwa persoalan telah dianggap selesai dan meminta konfirmasi lanjutan dilakukan pada 24 Maret dengan alasan hari libur.
Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan kondisi yang ditemukan di lapangan. Saat tim media mengunjungi pasien di RS Bakti Timah Pangkalpinang, keluarga menegaskan bahwa persoalan belum selesai dan masih menyisakan luka mendalam.
Sorotan Publik dan Ujian Profesionalisme
Kasus ini kembali menegaskan bahwa pelayanan kesehatan bukan sekadar urusan prosedur, tetapi menyangkut nyawa manusia. Ketika alasan administratif atau keterbatasan fasilitas dijadikan dasar penolakan tanpa upaya pertolongan awal, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi institusi, tetapi juga kepercayaan publik.
Di titik inilah profesionalisme tenaga medis dan tanggung jawab rumah sakit diuji.
Hingga kini, Cahaya Putri Soleha masih menjalani perawatan intensif di RS Bakti Timah Pangkalpinang. Sementara itu, keluarga terus mengumpulkan bukti dan mempertimbangkan langkah hukum sebagai upaya mencari keadilan.
Kasus ini dipastikan tidak akan berhenti sebagai polemik biasa. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka ini bisa menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di sektor pelayanan kesehatan di Pangkalpinang—bahwa dalam kondisi darurat, tidak boleh ada kata “ditolak.” (KBO Babel)











