Kasus Pengeroyokan Belum Tuntas, dr Fauzan Justru Terancam Kehilangan Status ASN

Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM, TOBOALI – Nasib pahit menimpa mantan Direktur RSUD Junjung Besaoh, dr Fauzan. Di tengah upayanya mencari keadilan atas kasus pengeroyokan yang diduga melibatkan oknum anggota kepolisian yang juga ajudan Bupati Bangka Selatan, ia justru dihadapkan pada ancaman pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keputusan tersebut muncul usai digelarnya sidang majelis kode etik ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (2/4). Sidang itu dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah dan melibatkan sejumlah pejabat penting, di antaranya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kepala Dinas Kesehatan, bagian hukum Pemda, serta unsur Inspektorat.

Dalam keterangannya kepada awak media, dr Fauzan mengaku terkejut dengan hasil sidang yang menurutnya jauh dari ekspektasi. Ia menyebut, sebelumnya menduga bahwa pelanggaran yang dituduhkan terkait absensi kepegawaian hanya akan berujung pada sanksi administratif ringan.

“Saya pikir sanksinya hanya berupa penurunan pangkat atau teguran. Namun hasil sidang justru menyimpulkan pemecatan dengan hormat sebagai ASN,” ungkap Fauzan.

Menurutnya, keputusan tersebut tidak hanya mengejutkan, tetapi juga menimbulkan tanda tanya besar terkait objektivitas dan proporsionalitas dalam penjatuhan sanksi. Ia merasa klarifikasi yang telah disampaikan terkait absensi elektronik tidak dipertimbangkan secara utuh oleh majelis.

Lebih jauh, Fauzan menilai ada potensi ketidakadilan dalam proses tersebut, terlebih dirinya saat ini masih berstatus korban dalam perkara hukum yang belum tuntas. Ia pun menegaskan akan menempuh berbagai jalur hukum untuk melawan keputusan tersebut.

“Keputusan ini membuat saya tidak bisa menerima. Saya akan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan agar tidak ada tindakan sewenang-wenang terhadap diri saya,” tegasnya.

Di sisi lain, kasus pengeroyokan yang menimpanya hingga kini masih bergulir di ranah hukum. Fauzan mengungkapkan bahwa beberapa pihak sempat datang untuk menawarkan perdamaian, namun ia memilih untuk tidak merespons.

Baginya, proses hukum harus tetap berjalan demi mengungkap kebenaran secara terang dan memberikan kepastian hukum.

“Kasus ini masih terus berproses. Saya berharap Polres Bangka Selatan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri agar bisa segera disidangkan,” ujarnya.

Peristiwa ini pun memantik perhatian publik. Pasalnya, posisi Fauzan sebagai korban kekerasan justru beriringan dengan ancaman sanksi berat dalam status kepegawaiannya. Kondisi tersebut menimbulkan persepsi adanya irisan antara persoalan hukum pidana yang ia alami dengan proses administratif di internal pemerintahan.

Sejumlah kalangan menilai, penjatuhan sanksi ASN seharusnya dilakukan secara objektif dan terpisah dari dinamika persoalan lain yang sedang dihadapi individu bersangkutan. Terlebih, jika yang bersangkutan tengah berada dalam posisi sebagai korban dalam kasus hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan terkait dasar pertimbangan majelis ASN dalam menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap dr Fauzan.

Publik kini menunggu kejelasan, baik dari sisi proses hukum kasus pengeroyokan maupun langkah hukum yang akan ditempuh Fauzan dalam menggugat keputusan pemecatan tersebut. Di tengah sorotan ini, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah dan penegakan hukum. (KBO Babel)