Kasasi Terkabul, Robi Hakim Mantan Pegawai Bank Sumsel Babel Akhirnya Jalani Hukuman di Lapas Tua Tunu

Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG — Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya menutup jalan hukum bagi Robi Hakim, mantan pegawai Bank Sumsel Babel, dalam perkara korupsi yang menyeret namanya. Setelah melewati proses hukum panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang mengeksekusi pria bernama lengkap Moch. Robi Hakim, SE.Ak bin Sopian Samsudin (almarhum) ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu, Kota Pangkalpinang, Senin (28/7/2025).

Eksekusi dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pangkalpinang berdasarkan Surat Perintah Nomor: Print-1665/L.9.10/SPPPP/Fu.1/07/2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7493 K/PID.SUS/2025 tertanggal 16 Juli 2025, yang mengabulkan kasasi jaksa atas putusan bebas pada tingkat pertama.

Putusan MA menegaskan bahwa Robi Hakim **terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama**. Dalam amar putusannya, Mahkamah menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, disertai denda Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” tegas amar putusan tersebut.

Awalnya, pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Robi Hakim dibebaskan dari dakwaan primair. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pangkalpinang tak tinggal diam. Mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam putusan tingkat kasasi tersebut, Mahkamah menyatakan **dakwaan subsidiair terbukti**, yaitu tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Langkah kasasi ini menjadi titik balik penting dalam proses hukum yang sebelumnya sempat membuat publik bertanya-tanya soal kepastian hukum dalam kasus korupsi yang melibatkan individu dengan latar belakang perbankan.

Robi Hakim diketahui lahir di Bandung pada 29 Mei 1971. Saat dieksekusi, ia berusia 53 tahun dan berdomisili di Jalan Yanatera 5 No. 12 RT/RW 007, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Sebelum terjerat hukum, ia menjabat sebagai pegawai Bank Sumsel Babel, lembaga keuangan milik daerah yang memiliki reputasi kuat di Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.

Keterlibatan Robi dalam kasus korupsi mencoreng nama baik institusi dan menjadi pelajaran pahit bahwa korupsi bisa terjadi di lembaga mana pun, bahkan yang dianggap memiliki sistem keuangan ketat seperti perbankan.

Jaksa menyebut, kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pangkalpinang menyatakan bahwa proses eksekusi berjalan lancar dan kondusif. “Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai prosedur. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” ujar pejabat kejaksaan dalam keterangan resmi.

Selain pidana penjara dan denda, Mahkamah Agung juga menetapkan bahwa seluruh masa penahanan yang telah dijalani Robi sebelumnya akan dikurangkan dari total hukuman.

Sementara itu, sebanyak **667 barang bukti dalam perkara ini akan dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum**, karena akan digunakan dalam perkara terpisah atas nama Andi Irawan bin Aida.

Di sisi lain, MA juga menjatuhkan beban biaya perkara tingkat kasasi kepada terpidana.

Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,” demikian bunyi penutup putusan.

Eksekusi terhadap Robi Hakim ini menjadi simbol kuat penegakan hukum di wilayah hukum Pangkalpinang. Dalam beberapa tahun terakhir, Kejari Pangkalpinang memang gencar membongkar praktik-praktik korupsi, termasuk yang melibatkan pihak swasta dan perbankan.

Kasus Robi juga menjadi alarm bagi lembaga keuangan dan perusahaan milik daerah agar memperketat pengawasan internal.

Apalagi, modus korupsi kini makin kompleks dan sering dilakukan secara terstruktur serta melibatkan lebih dari satu pelaku.

Dengan eksekusi ini, Kejaksaan Negeri Pangkalpinang kembali menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi pelaku korupsi, meskipun berasal dari kalangan profesional atau institusi ternama.

Ini bukti bahwa hukum tetap bekerja. Tidak ada kekebalan bagi siapapun yang terbukti menyelewengkan keuangan negara,” pungkas pejabat Kejari. (KBO Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *