DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG, — Dunia akademik di Bangka Belitung tengah dihadapkan pada kabar yang mengundang perhatian publik. Seorang dosen berstatus aparatur sipil negara (ASN) sekaligus menjabat Ketua Program Studi (Kaprodi) Perikanan Tangkap di Fakultas Pertanian, Perikanan dan Kelautan Universitas Bangka Belitung, berinisial K.U.R, dilaporkan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, K.U.R bukan sosok asing di lingkungan kampus. Ia dikenal aktif dalam kegiatan akademik maupun sejumlah program pengabdian masyarakat. Dari biodata dan curriculum vitae (CV) yang beredar di kalangan internal, K.U.R tercatat kerap terlibat sebagai tenaga ahli dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan sektor perikanan tangkap.
Namun, kiprah akademiknya kini berada di bawah sorotan setelah sang istri, R.M (31), melayangkan laporan resmi ke Polda Bangka Belitung atas dugaan tindak KDRT.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/23/II/2026/SPKT/POLDA BABEL tertanggal 9 Februari 2026. Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada 25 Januari 2026 di kediaman mereka di kawasan Gerunggang, Pangkalpinang.
Kepada wartawan, R.M menuturkan bahwa insiden bermula dari pertanyaan terkait komunikasi suaminya dengan seorang perempuan lain. Menurutnya, persoalan tersebut bukanlah hal baru dalam rumah tangga mereka.
“Masalah ini sudah lama. Saya pernah menemukan bukti dan bahkan memergoki langsung. Saya hanya ingin kejelasan dan keadilan,” ujarnya, Minggu (1/3/2026).
Dalam laporannya, R.M mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik berupa pukulan di bagian lengan, cekikan, hingga dorongan yang menyebabkan tubuhnya membentur keras. Ia menyebut mengalami lebam di beberapa bagian tubuh serta trauma psikologis pascakejadian.
Langkah hukum yang ditempuh, lanjut R.M, merupakan upaya untuk memperoleh perlindungan sekaligus kepastian hukum atas apa yang dialaminya. Ia juga berharap institusi tempat suaminya mengabdi dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
“Sebagai dosen dan pejabat struktural di kampus, tentu ada tanggung jawab moral. Saya berharap ada sikap tegas dan objektif,” katanya.
Di sisi lain, pihak kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan proses penyelidikan tengah berjalan. Penyidik dijadwalkan akan memanggil terlapor untuk pemeriksaan awal dalam waktu dekat guna mengklarifikasi laporan yang masuk.
Kasus ini pun memantik perbincangan di lingkungan akademik dan masyarakat. Profesi dosen selama ini dipandang bukan sekadar pekerjaan, melainkan amanah yang melekat dengan nilai keteladanan dan integritas. Dugaan persoalan hukum yang menyeret pejabat akademik tentu menjadi perhatian, terlebih ketika menyangkut isu sensitif seperti kekerasan dalam rumah tangga.
Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Hingga berita ini diturunkan, K.U.R belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait laporan yang dialamatkan kepadanya. Upaya konfirmasi disebut masih terus dilakukan.
Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Publik kini menanti langkah lanjutan dari aparat penegak hukum serta respons institusi pendidikan tempat yang bersangkutan bernaung, guna memastikan proses berjalan transparan dan adil bagi semua pihak. (KBO Babel)







